BUMN Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp 30 Miliar

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, perusahaan BUMN dilarang ikut tender di bawah Rp 30 miliar diharapkan mendorong pemerataan proyek.

oleh Silvanus AlvinIlyas Istianur Praditya diperbarui 09 Des 2014, 12:16 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 12:16 WIB
Ilustrasi Proyek Konstruksi
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, melalui BUMN menyetujui untuk tidak ikut serta dalam proses tender terkait proyek pembangunan infrastruktur di bawah Rp 30 miliar. Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi dan pihak pemerintah.

"MoU itu terlalu legalistik, kedengarannya sangat rumit. Intinya BUMN dilarang tender di bawah Rp 30 miliar. Selama ini kontraktor nasional tidak dilarang Rp 1 miliar, Rp 20 miliar, supaya sekarang dibatasi untuk jamin suatu pemerataan dan mengurangi sifat monopolistik (dari BUMN)," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapimnas Gapensi, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

JK hadir dalam acara tersebut didampingi oleh 2 menteri, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono.

JK mengatakan dengan adanya nota kesepakatan demikian, perlu suatu sistem agar semua kontraktor nasional bisa dapat proyek secara adil. Ia menyarankan agar para kontraktor memiliki spesialisasi tertentu, sehingga dapat kebagian proyek.

"BUMN tak boleh kerja di bawah Rp 30 miliar, perlu ada sistem agar semua dapat kebagian. Perlu ada kontraktor spesialis," imbuhnya.

JK menerangkan untuk dapat menjadi kontraktor spesialis, dibutuhkan pemahaman teknologi terbaru. Ia menuturkan agar tiap kontraktor terus belajar.

"Teknologi berkembang terus, tiap 5 tahun berkembang 100 persen. Kalau dokter 3 tahun berkembang 100 persen. Kalau dokter tak update dalam 3 tahun pengetahuannya tinggal setengah, sama enginering akan ketinggalan dan tak bisa pakai alat baru," jelas JK.

Selain itu, JK menegaskan agar para kontraktor meninggalkan 2 sikap ekstrem yang sering ditunjukkan.  "Ada 2 ekstrem kontraktor, bersaing habis-habisan akhirnya proyek jelek. Kedua mark up besar-besaran seperti Hambalang. 2 Ekstrem harus dihindari, bersaing yang wajar sehingga kualitas bagus dan Anda dapat untung. Pemerintah selalu harapkan Anda dapat keuntungan wajar," tutur JK.

Hal itu juga ditegaskan Menteri BUMN, Rini Soemarno agar tidak ada lagi perusahaan BUMN yang ikut tender proyek di bawah Rp 30 miliar.

Dengan adanya kesepakatan itu diharapkan akan menciptakan pengusaha-pengusaha konstruksi swasta di Indonesia untuk terus berkembang dalam membantu visi misi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.

"Pada dasarnya kami menyetujui hal itu dengan Gapensi, makanya mulai sekarang tidak ad‎a lagi perusahaan BUMN yang ikut tender di bawah yang disepakati," kata Rini. (Silvanus A/Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya