Pemukiman Kumuh Jadi Tantangan Sekaligus Peluang

Saat ini tercatat ada 3.286 kawasan pemukiman kumuh yang tersebar di 191 Kabupaten/Kota.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Des 2014, 21:49 WIB
Diterbitkan 22 Des 2014, 21:49 WIB
Potret Warga Miskin di Pemukiman Kumuh Bantaran Waduk Pluit
Kehidupan warga pemukiman kumuh di Bantaran Waduk Pluit ini merupakan sekelumit potret kemiskinan di Indonesia, Jakarta, (10/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengungkapkan, maraknya pemukiman kumuh menjadi tantangan sekaligus menjadi peluang bagi para pemangku kepentingan.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PU-Pera Rido Matari di acara Peluncuran Program Nasional Penanganan Pemukiman Kumuh Tahun 2015-2019 di Kantor Bappenas.

"Kawasan tersebut jadi tanggung jawab kita bersama. Keterbatasan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jadi tantangan dan peluang mendorong inisiatif pemangku kepentingan terkait," kata dia di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Sementara dia mengungkapkan, saat ini tercatat ada 3.286 kawasan pemukiman kumuh yang tersebar di 191 Kabupaten/Kota.

Untuk memangkas pemukiman kumuh, lanjut Rido, pemerintah telah mencanangkan program berkelanjutan.

Artinya, dia menuturkan, pemerintah berupaya menyediakan 100 persen akses air bersih, memberantas permukiman kumuh sampai nol persen, dan menyediakan 100 persen akses sanitasi.

"Sampai 2019 melalui program kreatif dan inovatif bersama pemerintah daerah, komunitas, dan kelompok masyarakat," ujarnya.

Rido pun menuturkan, penanganan permukiman kumuh memiliki tiga pola yang berbeda. Hal tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) No 1 tahun 2011 tentang penanganan permukiman kumuh.

Dia bilang, pertama pemugaran, yakni dilakukan perbaikan untuk kawasan pemukiman kumuh dengan kriteria ringan atau sedang.

Kedua, peremajaan, yakni perbaikan  untuk kawasan pemukiman kumuh dengan kriteria sedang dan berat. Masyarakat mesti diberi tempat tinggal sementara untuk pola tersebut.

Terakhir, pemukiman kembali dengan cara memindahkan masyarakat ke lokasi baru dengan catatan sudah tak bisa lagi dilakuan perbaikan.

"Salah satu contohnya, melalui pemukiman kembali dengan membangun rusunawa," tandas Rido.(Amd/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya