Mulai 5 Januari, BKPM Majukan Layanan Lebih Pagi

BKPM akan memajukan layanan konsultasi di front office menjadi pukul 07.30 WIB mulai Senin 5 Januari 2015

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Jan 2015, 15:30 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2015, 15:30 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani
Kepala BKPM Franky Sibarani (Fotografer: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memajukan layanan konsultasi di Front Office (FO) BKPM menjadi pukul 07.30 WIB mulai Senin 5 Januari 2014.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menuturkan, pemajuan jam layanan konsultasi ini bertujuan memaksimalkan layanan perizinan PTSP Pusat yang akan mulai diberlakukan akhir Januari mendatang.

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi pemberlakukan layanan perizinan online di BKPM yang berlangsung sejak 15 Desember 2014, serta hasil diskusi dengan investor.

Ia mengharapkan, penyediaan layanan konsultasi untuk investor akan semakin maksimal sehingga investasi yang masuk ke Indonesia meningkat.

"Kami juga mendapat masukan dari Menpan-RB untuk menyamakan jam layanan dengan jam kerja. Jam kerja BKPM dimulai jam 7.30 sehingga layanan konsultasi untuk perizinan juga akan mengikuti mulai jam 7.30," ujar Franky, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Jumat (2/1/2015).

Pihaknya juga mengapresiasi masukan dari Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi untuk memperbaiki layanan konsultasi perizinan di BKPM. Hal itu sangat bermanfaat mendukung tugas BKPM sebagai penyelenggara PTSP Pusat.

Ia menjelaskan, layanan tatap muka di BKPM hanya investor yang membutuhkan konsultasi sebelum mengirimkan permohonan lewat online. Selain layanan konsultasi tatap muka, BKPM juga menerapkan layanan online untuk 11 jenis perizinan yang menjadi kewenangannya.

11 izin itu antara lain izin prinsip baik untuk izin baru, perluasa, maupun alih status, izin usaha baik baru dan perluasan, izin prinsip dan usaha untuk perubahan, izin kantor perwakilan perusahaan asing baik untuk baru dan perubahan, serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk impor atas mesin barang dan bahan.

"Sejak diberlakukan 15 Desember lalu, layanan online itu meningkatkan produktifitas layanan BKPM. Jumlah perizinan yang dilayani semakin meningkat menjadi rata-rata 110 permohinan per hari dibandingkan 60-70 permohonan saat masih menggunakan sistem tatap muka," kata Franky.

Ia mengatakan, jumlah pegawai BKPM yang ditempatkan bagian pelayanan masih tetap jumlahnya. Ke depan, BKPM akan terus fokus kepada pengembangan sistem layanan perizinan online sehingga lonjakan jumlah aplikasi dari investor dapat terakomodir dalam Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang dimiliki BKPM.

"Terlebih sistem ini akan menjadi pintu masuk integrasi dengan layanan perizinan di daerah dalam kerangka PTSP nasional," kata Franky.

Layanan Perizinan Online Berjalan di Hari Libur

Logo BKPM
Logo BKPM

Layanan Perizinan Online Berjalan di Hari Libur

Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menuturkan, sejak pemberlakukan layanan perizinan online, BKPM tetap menerima permohonan bahkan di hari libur. Data yang dimiliki BKPM menunjukkan permohonan perizinan dari investor tetap masuk pada hari libur termasuk libur Natal dan Tahun Baru.

"Pada saat Natal 24-26 Desember, BKPM menerima permohonan sebanyak 141 permohonan. Demikian juga Tahun baru, pada 30 Desember-1 Januari, BKPM menerima 227 permohonan. Seluruhnya akan diproses sesuai dengan SOP yang berlaku di BKPM," kata Lestari.

Ia menambahkan, pelayanan di hari libur itu merupakan komitmen BKPM memberi kemudahan kepada investor untuk mengajukan permohonan perizinan investasi. (Fik/Ahm)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya