Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan sedang melakukan sejumlah perbaikan, baik dari sisi administrasi maupun teknis dan keamanan dalam sistem penerbangan di Indonesia.
Dia pun mengakui, jika selama ini banyak maskapai yang kerap kali melanggar administrasi terkait izin penerbangan.
"Perbaikannya akan terus dilakukan, saat ini perbaikan di sisi administratif, dan nanti akan dilanjutkan dengan perbaaikan keamanan serta teknis," kata Jonan dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi V, di Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Mantan Dirut PT KAI menjelaskan, pelanggaran administrasi maskapai yang sering dilakukan, yakni setiap dalam mengajukan izin terbang diikuti dengan penjualan tiket kepada masyarakat. Padahal, izin belum dikeluarkan dan belum diperoleh oleh maskapai yang bersangkutan.
"Maskapai sering kali dalam ketika mengajukan rute penerbangan, diikuti dengan penjualan tiket oleh maskapai. Padahal izin belum diperoleh," jelas dia.
Untuk itu, Jonan menegaskan, kedepannya tidak akan lagi ada pelanggaran serupa yang dilakukan oleh maskapai di Indonesia.
Advertisement
"Untuk kedepannya tidak ada lagi seperti itu. Ketika saya menjadi Dirut PT KAI, meski bukan izin rute namanya, tetapi ketika ijin belum diterima maka belum berani melakukan penjualan tiket kepada masyarakat," tandas Menhub Jonan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana mengatakan apa yang dipaparkan Jonan tidak satu pun yang mengacu pada perbaikan sesuai dengan assesment International Civil Aviation Organization (ICAO)
"Paparan perbaikan yang disampaikan jonan tidak satu pun merefer (mengacu) perbaikan sesuai assesment ICAO," timpal Yudi. (Nrm)