Menteri ESDM Bantah Perpanjang Kontrak Freeport

Tersebar pesan berantai berisi kabar bahwa pemerintah Presiden Joko Widodo telah memperpanjang kontrak operasi Freeport di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jan 2015, 17:48 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 17:48 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai ada salah tanggap terkait dengan perpanjagan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou) negosiasi kontrak pertambangan dengan PT Freeport Indonesia.

Sudirman mengatakan, tersebar pesan berantai berisi kabar bahwa pemerintah Presiden Joko Widodo telah memperpanjang kontrak operasi Freeport di Indonesia, yang akan habis pada 2021.

"Hari ini beredar sms (short message service/pesan singkat),  di media sosial, mengapa pemerintah memperpanjang Freeport," kata Sudirman, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sudirman menegaskan, yang diperpanjang pemerintah adalah nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan yang habis pada 24 Januari 2015.

Untuk diketahui, dengan perpanjangan kontrak tersebut, masa berunding dalam renegosasi kontrak diperpanjang selama 6 bulan. "Mohon dipahami bukan kontrak, tapi MoU masa kita berunding," ungkap Sudirman.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia bersepakat untuk segera menyusun amendemen kontrak pertambangan. Ditargetkan amendemen kontrak bakal ditandatangani pada akhir Juli 2015 mendatang.

Sudirman mengatakan dalam amendemen kontrak nantinya tidak hanya berisi penjabaran 6 poin renegosiasi kontrak yang telah disepatai. Namun ada klausul tambahan mengenai kontribusi Freeport baik untuk Indonesia maupun wilayah Papua.

"kami akan ambil waktu 6 bulan ke depan untuk menyepakati hal-hal yang belum diputuskan. Setelah itu akan diputuskan pemberian perpanjangan kontrak," tutupnya. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya