Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Pajak kembali membacakan keputusan banding salah satu anak usaha Asian Agri yaitu PT Supra Marta Abadi pada Senin (2/2/2015) ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim XIIA yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Boediman‎ memutuskan untuk kembali menolak anak usaha Asian Agri setelah sebelumnya Pengadilan Pajak juga menolak empat anak usaha Asian Agri.
"Majelis hakim memutuskan, menolak banding pemohon banding," katanya di PN Pajak, Jakarta.
‎
Advertisement
Dengan begitu maka pengadilan pajak tercatat telah menolak banding empat anak usaha Asian Agri lainnya yakni PT Mitra Unggul Pusaka, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, dan PT Gunung Melayu‎.
‎
Mereka berpendapat putusan Mahkamah Agung merupakan putusan final dan tidak bisa diadili di peradilan manapun.
Untuk itu angka pajak terutang dalam amar putusan MA merupakan angka pasti yang tidak diragukan lagi ketetapan hukumnya.
PT Supra Matra Abadi dengan putusan tersebut diwajibkan membayarkan pajak terutang bersama sanksi andministratif yang melekat sebesar Rp 320 miliar atas 8 SKP yang dibanding.
Proses eksekusi sendiri akan dilakukan paling lambat sebulan setelah putusan fisik ditetima Ditjen Pajak.
Sidang banding kasus pajak AAG kini masih menyisahkan putusan bagi kesembilan anak usaha lain yaitu PT Andalas Intiagro Lestari, PT Dasa Anugrah Sejati, PT Hari Sawit Jaya, PT Indo Sepadan Jaya,PT Inti Indosawit Subur, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Rantau Sinar Karsa, PTSaudara Sejati Luhur dan PT Tunggal Yunus Estate. (Yas/Nrm)