Menpan-RB Restui Gaji Fantastis Buat PNS DKI, Ini Alasannya

Menpan RB telah mengkonsultasikan rencana kenaikan tunjangan kinerja oleh Ahok di Balai Kota, beberapa waktu lalu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Feb 2015, 13:46 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 13:46 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menaikkan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekira Rp 13 juta-Rp 70 juta telah direstui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi.

Lalu apa alasannya Kemenpan RB akhirnya menyetujui rencana tersebut di saat pemerintah melakukan efisiensi dengan memoratorium (penghentian sementara) penerimaan calon PNS baru selama 5 tahun.

Kepala Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman mengatakan, Menpan RB telah mengkonsultasikan rencana kenaikan tunjangan kinerja oleh Ahok di Balai Kota, beberapa waktu lalu.

"Pada intinya, Pak Menpan mengapresiasi Pak Ahok menaikkan tunjangan kinerja antara Rp 13 juta sampai Rp 70 juta," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Alasannya, kata dia, Menpan RB mengapresiasi upaya Ahok dalam rangka mengantisipasi atau mencegah tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun syarat penaikan tunjangan diberikan berdasarkan capaian kinerja PNS.

"Kalau nggak berhasil mencapai target atau standar kinerha yang ditetapkan, maka nggak dapat tunjangan kinerja. Atau justru di bawah range Rp 13 juta-Rp 70 juta," tuturnya.

Herman menambahkan, komponen pendapatan ASN antara lain berdasarkan dari gaji yang sudah terstandar, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan ini, lanjutnya, diberikan berdasarkan kapasitas pendapatan masing-masing daerah.

Dia mengaku, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta mencapai Rp 73 triliun. Dari angka itu, belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta baru sebesar 24 persen.

"Jadi masih dimungkinkan kalau Pak Ahok mau naikkan tunjangan kinerja. Karena batasnya belanja pegawai nggak boleh lebih dari 25 persen dari APBD. Dengan kenaikan tunjangan berbasis kinerja, belanja pegawai DKI Jakarta belum dari 25 persen," pungkas Herman. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya