Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sosok yang diperiksa adalah Elvizar (EL) selaku pensiunan atau mantan Direktur PT Fasifik Cipta solusi periode Oktober 2019-2024.
Advertisement
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Pertamina, yakni proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, ada satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada (tersangkanya)," ujar Tessa, Selasa, 21 Januari 2025.
Di kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024 lalu. Hanya saja Tessa belum dapat merinci konstruksi perkaranya. "Sprindik September 2024," singkat dia.
Periksa Ahok
Sementara itu, Tessa membenarkan telah memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan sejumlah pejabat perusahaan pelat merah itu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 pada Kamis 9 Januari 2025.
"Didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG pertamina tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2025.
Selain Ahok, 7 Pejabat Pertamina yang Dipanggil KPK
Selain Ahok, ada tujuh pejabat PT Pertamina yang dipanggil adalah Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, kemudian Direktur Pengolahan PT Pertamina Charisna Damayanto, lalu ada Ellya Susilawati.
"Edwin (Business Development Manager PT Pertamina), didalami terkait kajian Pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko)," sebut Tessa.
Lebih lanjut, dua saksi lainnya, yakni Dody Setiawan dan Nanang Untung didalami perihal transaksi penjualan LNG dan proses pembeliannya di tahun 2012.
Ahok sempat menjelaskan bahwa bukan pertama kali dirinya dipanggil, di mana bersaksi juga untuk kasus yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.
Kasus korupsi LNG yang menyeret Karen terjadi pada rentang waktu 2011-2021. Hal bertepatan pada saat Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama tahun 2019-2024.
"Ini kasus LNG bukan di jaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komisaris Utama, itu aja sih," ungkap Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 9 Januari 2025.
Advertisement
Infografis
