Susi Tolak Reklamasi Tanggul Raksasa, Apa Reaksi Bappenas?

Indonesia harus menambah membuat tampungan air yang sanggup menampung hingga ribuan meter kubik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Feb 2015, 16:13 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 16:13 WIB
Giant Sea Wall
Giant Sea Wall

Liputan6.com, Jakarta - Penolakan keras reklamasi Tanggul Raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) di Teluk Jakarta oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dinilai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sangat beralasan. Pasalnya Susi menuntut pembuatan tempat genangan dari kegiatan reklamasi tersebut.
 
Menurut Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN, Dedy S Priatna, dengan adanya proses reklamasi maupun tidak, Indonesia harus menambah membuat tampungan air yang sanggup menampung hingga ribuan meter kubik.

"Kalau direklamasi, harus ada tampungan air memang betul. Tanpa reklamasi pun, tempat genangan air di Indonesia sangat kurang, makanya kita mau bangun waduk, embung, bendungan dan lainnya," ujar dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Lebih jauh katanya, daya tampung air di Indonesia sangat kurang memadai bila dibandingkan negara lain, seperti Thailand dan Amerika Serikat (AS).

Di Thailand, daya tampung air sudah mencapai 1.200 meter kubik setiap tahun pada periode 2003. Sedangkan AS mencapai 6.000 meter kubik per tahun.

"Sementara Indonesia cuma 54 meter kubik per kapita per tahun. Akibatnya air berlimpah nggak tertampung dan mengalir mubazir ke laut. Jadi pas musim hujan, kita kebanjiran dan kalau kemarau, kekeringan," terang Dedy.

Sambungnya, kebutuhan daya tampung air untuk Indonesia, minimum 1.970 meter kubik per kapita per tahun. Tempat genangan air ini seperti waduk, embung dan bendungan, dijelaskan dia, digunakan untuk pengendalian banjir, irigasi, air industri, air minum dan air rumah tangga.

"Maka dari itu, Kementerian Pekerjaan Umum ingin membangun 49 waduk baru dan memperbaiki 65 waduk lama karena kita baru punya 261 waduk sekarang ini. Pro dan kontra memang selalu ada," tegas Dedy.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya