Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh perusahaan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroperasi di Indonesia untuk mencampur 15 persen bahan bakar nabati (biodiesel) yang berasal dari minyak sawit pada solar yang dijualnya. Kementerian sedang menyiapkan sanksi jika ada perusahaan penjual BBM yang tak mentaatinya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Nyoman Wiratmaja mengatakan, kementerian ESDM sedang menggodok aturan baru mengenai kewajiban kandungan biodisel dalam solar. Semula kandungan biodiesel yang diwajibkan hanya sebesar 10 persen saja. Dalam aturan baru meningkat menjadi 15 persen.
"Sekarang kami sedang diskusi dengan PT Pertamina (Persero), bisa tidak bahan bakar nabati (BBN) mulai diberlakukan pada 1 April 2015," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/3/2015).
Selain berdiskusi dengan Pertamina, Kementerian ESDM juga sedang menjalin komunikasi dengan PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesie. "Jadi semua solar yang non subsidi wajib BBN 15 persen. Sedang kami diskusikan dengan Shell dan Total juga agar mereka juga ikut aturan BBN," tuturnya.
Wira menambahkan, jika kedua perusahaan asing tersebut tidak menjalankan kebijakan mencampurkan solar dengan bahan bakar nabati yang biasanya berasal dari minyak sawit, maka pemerintah akan memberikan sanksi. Sayangnya, kementerian belum belum menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. "Kalau mereka sengaja pasti ada sanksi dari Kementerian ESDM," ungkapnya.
Penambahan kandungan BBN minyak sawit kepada solar sebesar 15 persen diharapkan akan menekan impor BBM dan menghemat devisa, sehingga dapat menguatkan rupiah yang saat ini sedang lesu.
"Dengan BBN 15 persen impor akan berkurang sehingga kami berharap rupiah akan menguat. Selain itu, dampak lainnya adalah harga Crude Palm Oil (CPO) juga akan naik" pungkasnya.
Kementerian ESDM akan terus menambah kandungan biodisel dalam solar. Setelah di tahun ini mewajibkan kandungan bahan bakar nabati sebesar 15 persen, kementerian akan menaikkan menjadi 20 persen pada tahun depan. (Pew/Gdn)
SPBU Asing Bisa Kena Sanksi Jika Tak Campur Minyak Sawit ke Solar
Penambahan kandungan BBN minyak sawit kepada solar sebesar 15 persen diharapkan akan menekan impor BBM.
Diperbarui 18 Mar 2015, 16:26 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 16:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tindak Parkir Liar di Kawasan Monas, Sudinhub Jakpus Siapkan 4 Mobil Derek
Jadi Kakek! Eminem Rayakan Kelahiran Cucu Pertamanya Bernama Elliot
5 Tips Pulihkan Tubuh Usai Perjalanan Mudik Lebaran agar Tetap Sehat
Vivo Kembali Pangkas Harga BBM Ron 90, Simak Rincian Terbarunya di Sini
12 Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran, Persiapan Kembali ke Aktivitas Harian
Kasus Dugaan Penganiayaan Sekuriti oleh Keluarga Pasien di RS Mitra Keluarga Bekasi Naik ke Penyidikan
Ada Zona Subduksi Ganda Terjadi di Punggung Pegunungan Mayu
Imbas Serangan Meningkat, 350 Beruang Liar di Slovakia Bakal Dibunuh
Kanye West Curhat Ditinggal Kabur Bianca Censori Lewat Lagu: My Baby She Ran Away
Profil Evandra Florasta: Bintang yang Bawa Timnas Indonesia U-17 Taklukkan Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025
10 Resep Es Teh Jumbo 3000 Aneka Rasa, Segar, Ekonomis,Cocok untuk Bisnis
Gempa Bumi dan Hoaks: Waspada Informasi Palsu yang Menimbulkan Kepanikan!