Pengusaha Dukung Kewajiban Penggunaan L/C Bagi Barang Ekspor

Aturan soal L/C membuat pendapatan ekspor masuk ke perbankan di Indonesia dan tidak lagi diparkir di perbankan luar negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Apr 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 09:45 WIB
Ekspor Impor 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mendukung upaya pemerintah mewajibkan penggunaan letter of credit (L/C) bagi barang-barang ekspor Indonesia ke negara lain. Pasalnya, kewajiban tersebut bisa meningkatkan cadangan devisa sehingga nilai tukar menjadi lebih stabil.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto mengatakan, kewajiban penggunaan L/C memiliki tujuan yang baik agar transaksi dan devisa hasil ekspor Indonesia tercatat lebih baik dan transparan.

"Itu kan upaya untuk lebih jelas mengenai transaksi ekspor impor nasional supaya lebih transparan. Upaya seperti lebih menguntungkan bagi Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Selain itu dengan kewajiban ini, lanjut Suryo, akan membuat pendapatan ekspor para eksportir masuk ke perbankan di Indonesia dan tidak lagi diparkir di perbankan luar negeri.

"Kalau bisa hasil dari ekspor bisa masuk ke sistem perbankan di Indonesia, tujuannya kan baik.  Kalau tidak, cadangan devisa kita tidak akan bertambah signifikan. Maka himbauan para para ekspotir agar pendapatannya jangan diparkir di luar negeri," lanjutnya.

Sementara itu, adanya kebijakan penundaan penggunaan L/C bagi barang ekspor yang telah memiliki kontrak jangka panjang seperti yang terjadi di sektor pertambang, Suryo menilai hal tersebut patut dimaklumi. Namun demikian, pemerintah harus tetap memperketat pengawasan terhadap transaksi ekspor ilegal agar bisa ditekan jumlahnya.

"Itu kan karena ada kontrak yang sebelumnya berlaku kan tidak bisa ditengah jalan dirubah. Itu makanya ada pengecualian. Tapi kalau yang baru bisa dikenakan. Kalau yang sudah berjalan tiba-tiba dirubah kan. Dan yang ilegal kan juga banyak, harus diatasi supaya tidak lagi terjadi," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu pada 30 Maret 2015 dan mulai berlaku pada hari ini, 1 April 2015.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan penerbitan Permendag ini sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Permendag 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Dia menjelaskan, Permendag Nomor 26 Tahun 2015 ini pada dasarkan mengatur dua hal, yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C.

"Penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag Nomor 4 Tahun 2015 agar tidak menghambat proses ekspor," ujar Rachmat. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya