Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mendukung upaya pemerintah mewajibkan penggunaan letter of credit (L/C) bagi barang-barang ekspor Indonesia ke negara lain. Pasalnya, kewajiban tersebut bisa meningkatkan cadangan devisa sehingga nilai tukar menjadi lebih stabil.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto mengatakan, kewajiban penggunaan L/C memiliki tujuan yang baik agar transaksi dan devisa hasil ekspor Indonesia tercatat lebih baik dan transparan.
"Itu kan upaya untuk lebih jelas mengenai transaksi ekspor impor nasional supaya lebih transparan. Upaya seperti lebih menguntungkan bagi Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Selain itu dengan kewajiban ini, lanjut Suryo, akan membuat pendapatan ekspor para eksportir masuk ke perbankan di Indonesia dan tidak lagi diparkir di perbankan luar negeri.
"Kalau bisa hasil dari ekspor bisa masuk ke sistem perbankan di Indonesia, tujuannya kan baik. Kalau tidak, cadangan devisa kita tidak akan bertambah signifikan. Maka himbauan para para ekspotir agar pendapatannya jangan diparkir di luar negeri," lanjutnya.
Sementara itu, adanya kebijakan penundaan penggunaan L/C bagi barang ekspor yang telah memiliki kontrak jangka panjang seperti yang terjadi di sektor pertambang, Suryo menilai hal tersebut patut dimaklumi. Namun demikian, pemerintah harus tetap memperketat pengawasan terhadap transaksi ekspor ilegal agar bisa ditekan jumlahnya.
"Itu kan karena ada kontrak yang sebelumnya berlaku kan tidak bisa ditengah jalan dirubah. Itu makanya ada pengecualian. Tapi kalau yang baru bisa dikenakan. Kalau yang sudah berjalan tiba-tiba dirubah kan. Dan yang ilegal kan juga banyak, harus diatasi supaya tidak lagi terjadi," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu pada 30 Maret 2015 dan mulai berlaku pada hari ini, 1 April 2015.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan penerbitan Permendag ini sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Permendag 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.
Dia menjelaskan, Permendag Nomor 26 Tahun 2015 ini pada dasarkan mengatur dua hal, yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C.
"Penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag Nomor 4 Tahun 2015 agar tidak menghambat proses ekspor," ujar Rachmat. (Dny/Gdn)
Pengusaha Dukung Kewajiban Penggunaan L/C Bagi Barang Ekspor
Aturan soal L/C membuat pendapatan ekspor masuk ke perbankan di Indonesia dan tidak lagi diparkir di perbankan luar negeri.
diperbarui 02 Apr 2015, 09:45 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 09:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Ekonomi Kreatif Minta Santri Ikut Sebarkan Bahaya Judi Online
Cara Menentukan Jari-Jari Atom, Pahami Ukuran dan Metodenya
Dituntut Curi Poin Penuh, Shin Tae-yong Sebut 3 Tantangan Besar Timnas Indonesia saat Lawan Arab Saudi
6 Potret Pendidikan Zahwa Nadhira Putri TGB dan Royhan Akbar Anak Mahfud MD
Cara Menghitung Persen dari Harga, Simak Panduan Lengkap dan Praktisnya Berikut
Adu Pemain Liga Eropa di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Siapa Jawaranya?
Kisah Songkok Hitam Kiai As'ad Situbondo Kelabui Penjajah yang Hendak Serang Pondok
Pencuri Bertopeng Beraksi Dekat Rumah Kate Middleton - Pangeran William, Terobos Pagar Pakai Mobil Curian
Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Wanita: Panduan Lengkap
Timnas Indonesia vs Arab Saudi di SUGBK, Thom Haye Minta Dukungan Penuh Suporter
Kenapa 70% Penderita Diabetes Tidak Menyadari Kondisinya? Ini Penjelasan dari Ahli
Cara Mencuci Muka Setelah Sulam Alis: Panduan Lengkap Perawatan Pasca Prosedur