Jokowi Akhirnya Luncurkan 6 Jurus Penyelamatan Rupiah

Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui adanya enam poin paket kebijakan ekonomi untuk menyelamatkan rupiah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Mar 2015, 19:02 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 19:02 WIB
Keputusan Presiden Jokowi Terkait KPK dan Polri
Presiden Joko Widodo. (Liputan6/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui adanya enam poin paket kebijakan ekonomi untuk menyelamatkan rupiah yang terus melemah.  Keenam kebijakan itu akan diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk selanjutnya langusng ditandatangani oleh Presiden.

"Jadi setelah ini seminggu ke depan akan diproses PP-nya, untuk kemudian akan berlaku setelah satu bulan ditandatangani," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan, Senin (16/3/2015).

Adapun enam paket kebijakan tersebut adalah :

1. Tax allowance.

Insentif fiskal berupa tax allowance diberikan kepada perusahaan yang mampu melakukan reinvestasi dengan hasil dividen, perusahaan yang mampu ciptakan lapangan kerja dan perusahaan yang export oriented dan perusahaan yang investasi di Research and development (R&D). Kemudian setelah itu juga pemerintah berlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal.

2. Bea masuk anti dumping sementara

Kebijakan tentang Bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk impor yang unfair trade. Poin ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri.

3. Bebaskan visa

Pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Pemerintah putuskan bebas visa kepada 30 negara baru. Maka setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang diperkirakan diterbitkan bulan depan, akan menjadi 45 negara ke RI untuk turis tanpa visa.

4. Pemanfaatan biodiesel

Kewajiban penggunaan biofuel sampai 15 persen  dengan tujuan mengurangi impor solar cukup besar.

5. Penerapan LC (Letter of Credit)

Penerapan LC untuk produk Sumber daya alam, seperti produk tambang, batu bara, migas dan minyak kelapa sawit (CPO). Intinya dengan ini pemerintah ingin tidak ada distorsi.

"Jadi jangan khawatir kontrak longterm, karena LC terus diputus kontraknya dan harga turun, itu tidak akan terjadi, kalau bisa dibuktikan sebagai kontrak longterm maka akan diberikan pengecualian," papar Sofyan.

6. Restrukturisasi perusahaan reasuransi domestik

Pemerintah sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari dua perusahaan menjadi satu perusahaan nasional.
 (Yas/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya