Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) menjadi salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status BUMN Khusus. Namun usulan tersebut kemudian dipertanyakan Kementerian BUMN.
Menteri BUMN, Rini Soemarno mengaku dalam Undang-Undang BUMN, secara jelas tidak ada yang mengatakan adanya status BUMN khusus.
"Pendirian BUMN ini didasari atas Undang-Undang BUMN. Nah di dalam Undang-Undang itu tidak ada BUMN khusus, berarti kalau ada BUMN khusus bukan di bawah kita, makanya tanyakan itu ke Pak Menteri (ESDM)," kata Rini di Kementerian BUMN, Kamis (7/5/2015).
Dijelaskan Rini, pembentukan BUMN khusus tersebut akan dimungkinkan hanya saja memerlukan undang-undang baru mengenai landasan pembentukannya. Dan hal itu dikatakan Rini tidaklah singkat.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi mengusulkan agar lembaga yang dipimpinnya diubah menjadi BUMN khusus.
Amin mengatakan, keberadaan lembaganya ini masuk dalam pembahasan pada pertemuan dengan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Keberadaan SKK Migas harus dinaungi Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
"Kelembagaan harus dibahas di RUU bentuknya seperti apa. Itu juga masih diskusi. Itu jadi bahan RUU Migas," kata Amin.
Amin menyebutkan, beberapa bentuk usulan lembaga untuk SKK Migas kedepannya. "Jadi BUMN, otoritas atau kembali ke masa lalu jadi bersama Pertamina," papar dia.
Amin mengungkapkan, yang cocok untuk SKK Migas adalah perusahaan BUMN khusus. Namun, menurut Amien hal tersebut tidak penting, yang lebih penting meningkatkan cadangan migas. (Yas/Nrm)