Cek di Sini! Detail Formasi Lowongan CPNS 2015

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana membuka lowongan 134 ribu CPNS di 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Mei 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2015, 12:00 WIB
Tes CPNS 2014
Tes CPNS 2014

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana membuka 134 ribu formasi lowongan CPNS.

‎Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan ada beberapa posisi jabatan yang akan dibuka di tahun ini‎. Namun dipastikan pilihan posisi jabatan tersebut tak sebanyak pada tahun lalu.

‎"Untuk formasi jabatannya itu untuk kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, ketahanan energi dan pangan, poros maritim dan reformasi birokrasi," kata Setiawan saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (16/5/2015).

Dia menuturkan, dari sekian formasi tersebut paling banyak diutamakan untuk para tenaga teknis. Mengenai jumlah lowongan formasinya, akan dibuka total 134 ribu lowongan CPNS.

‎Formasi tersebut masih dalam gambaran kasar mengingat angka tersebut juga merupakan gabungan dari sisa formasi CPNS 2014 yang tidak terpakai, jumlah pensiunan PNS serta honorer K2. Untuk honorer K2, dialokasikan sebanyak 30 ribu.

Untuk memastikan jumlah formasi CPNS tahun ini, rencananya pekan depan KemenPAN-RB akan mengundang beberapa pejabat terkait yang berhubungan dengan sektor-sektor tersebut.

"Kalau target kami inginnya sebelum Lebaran sudah selesai, jadi usai Lebaran sudah dapat diumumkan, tapi untuk saat ini paling penting kita selesaikan kepastian formasi jabatan ini," papar dia.

Seperti diketahui, KemenPAN-RB beberapa waktu lalu telah mengumumkan untuk melakukan moratorium CPNS. Hal itu dikarenakan banyaknya formsai CPNS yang kurang efektif. Namun moratorium tersebut tidak berlaku untuk beberapa jabatan yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan. (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya