Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sebelumnya di kisaran 22 persen menjadi 12 persen.
Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Rini Soemarno mengatakan, nantinya sebagai payung hukum dari penurunan bunga ini, pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).
"Pembahasan mengenai KUR jadi sudah bisa ingin dicoba diselesaikan dengan Kepres. Setelah ada Kepres moga-moga bisa dapat selesai," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Rini berharap, Kepres ini bisa terbit dalam waktu dekat sehingga pada awal Juli 2015 KUR bisa mulai disalurkan. Sementara untuk mekanisme pengajuan KUR, Rini menyatakan tidak akan jauh berbeda dari pengajuan KUR yang selama ini berjalan.
"Minggu depan ini bapak menko mengusahakan, semoga bisa disalurkan 1 Juli 2015. (Mekanismenya) Sama dengan KUR yang lama tetapi pemerintah akan memberikan subsidi kepada penerima KUR," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, meski mekanisme mengajuannya tidak berubah, namun untuk sementara bunga 12 persen akan ini akan diperuntukan bagi sektor usaha di luar perdagangan dan jasa. Dengan demikian, KUR ini bisa lebih mendorong sektor yang produktif.
"Itu yang di luar jasa pedagangan dan pertanian, perhubungan, industri. Perdagangan yang berkaitan langsung hasil bumi, bukan perdagangan yang ada di pasar. Ini seperti peternakan, pertanian, perikanan, industri kecil. Itu langsung berhubungan dengan bank. Nanti bank berhubungan dengan Jamkrindo dan Jamkrida. Dan pemerintah bayar subsidnya kepada bank," jelasnya.
Penurunan tingkat bunga ini, lanjut Sofyan, akan terus dievaluasi oleh pemerintah. Jika berjalan baik, maka besaran penyaluran KUR bisa terus bertambah tiap tahunnya.
"Evaluasi terus akhir tahun. Tahun depan pemerintah mensubsidi lebih besar lagi. Sehingga lebih besar lagi KUR yang telah dijanjikan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pedagang Tak Bisa Dapat KUR dengan Bunga 12%
Untuk mekanisme pengajuan KUR tidak akan jauh berbeda dari pengajuan KUR yang selama ini berjalan.
diperbarui 26 Jun 2015, 17:28 WIBDiterbitkan 26 Jun 2015, 17:28 WIB
Sejumlah pembeli melintasi kios jam tangan di Blok III Pasar Senen, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Para pedagang korban kebakaran Blok III Pasar Senen masih menempati kios sementara hingga gedung baru selesai. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Naik Pesawat: Simbol Perjalanan Hidup dan Ambisi
Kejagung dan BPOM Bertemu, Bahas Kerja Sama Pendampingan Masalah Pidana dan Perdata
Kue Cucur, Kuliner Tradisional Khas Betawi Punya Filosofi Mendalam
Khloe Kardashian Tiru Gaya Berani Bianca Censori, Pakai Bodysuit Thong dan Celana Ketat Berenda
Mimpi Teman Meninggal: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Arti Mimpi Kesurupan: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Kisah Jemaah asal Papua Masih Sering Bertemu Abah Guru Sekumpul, Ternyata sudah Wafat 10 Tahun
Arti Mimpi Seseorang yang Kita Kenal: Makna dan Tafsir Lengkap
Polisi Sebut Sertifikat Tabib Kecantikan Ria Agustina Tak Bisa Jadi Dasar Lolos dari Jerat Hukum
Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 23,5 M
Pangeran Harry Pamer Kemesraan dengan Meghan Markle di Serial Dokumenter Baru di Tengah Isu Perceraian
Penyebab Paus Sering Terdampar di Pantai, Polusi Suara hingga Pemanasan Global