Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sebelumnya di kisaran 22 persen menjadi 12 persen.
Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Rini Soemarno mengatakan, nantinya sebagai payung hukum dari penurunan bunga ini, pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).
"Pembahasan mengenai KUR jadi sudah bisa ingin dicoba diselesaikan dengan Kepres. Setelah ada Kepres moga-moga bisa dapat selesai," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Rini berharap, Kepres ini bisa terbit dalam waktu dekat sehingga pada awal Juli 2015 KUR bisa mulai disalurkan. Sementara untuk mekanisme pengajuan KUR, Rini menyatakan tidak akan jauh berbeda dari pengajuan KUR yang selama ini berjalan.
"Minggu depan ini bapak menko mengusahakan, semoga bisa disalurkan 1 Juli 2015. (Mekanismenya) Sama dengan KUR yang lama tetapi pemerintah akan memberikan subsidi kepada penerima KUR," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, meski mekanisme mengajuannya tidak berubah, namun untuk sementara bunga 12 persen akan ini akan diperuntukan bagi sektor usaha di luar perdagangan dan jasa. Dengan demikian, KUR ini bisa lebih mendorong sektor yang produktif.
"Itu yang di luar jasa pedagangan dan pertanian, perhubungan, industri. Perdagangan yang berkaitan langsung hasil bumi, bukan perdagangan yang ada di pasar. Ini seperti peternakan, pertanian, perikanan, industri kecil. Itu langsung berhubungan dengan bank. Nanti bank berhubungan dengan Jamkrindo dan Jamkrida. Dan pemerintah bayar subsidnya kepada bank," jelasnya.
Penurunan tingkat bunga ini, lanjut Sofyan, akan terus dievaluasi oleh pemerintah. Jika berjalan baik, maka besaran penyaluran KUR bisa terus bertambah tiap tahunnya.
"Evaluasi terus akhir tahun. Tahun depan pemerintah mensubsidi lebih besar lagi. Sehingga lebih besar lagi KUR yang telah dijanjikan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pedagang Tak Bisa Dapat KUR dengan Bunga 12%
Untuk mekanisme pengajuan KUR tidak akan jauh berbeda dari pengajuan KUR yang selama ini berjalan.
Diperbarui 26 Jun 2015, 17:28 WIBDiterbitkan 26 Jun 2015, 17:28 WIB
Sejumlah pembeli melintasi kios jam tangan di Blok III Pasar Senen, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Para pedagang korban kebakaran Blok III Pasar Senen masih menempati kios sementara hingga gedung baru selesai. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Usulkan Band Sukatani Jadi Duta Polri Usai Lagu Bayar Bayar Bayar Menuai Polemik
Mimpi Kodok dalam Islam: Tafsir dan Maknanya yang Mendalam
Tidur Lebih Nyenyak dengan Pilihan Menu Makanan Lezat Berikut Ini, Apa Saja?
Friedrich Merz Menang Pemilu Jerman, Bakal Gantikan Olaf Scholz Jadi Kanselir
Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Jadi Kepala Danantara, Erick Thohir Jabat Ketua Dewan Pengawas
Mimpi Bertemu Wanita yang Tidak Dikenal: Makna dan Tafsir Mendalam
Kata Pakar: Ulang Tahun Gerindra ke-17, Bukti Nyata Kesabaran Revolusioner Prabowo Subianto
Resep Jamu Tradisional Indonesia yang Kaya Manfaat, Bantu Hidup Lebih Fit
Ciri-ciri "Keberatan Nama", Fenomena Unik dalam Budaya Masyarakat Jawa
Resmi Jadi Presiden ke-11 ADB, Ini Misi Masato Kanda
Jelang Nyepi, Kemendukbangga Ingatkan Pentingnya Nilai Keagamaan di Rumah
THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Kapan Cair? Ini Besaran & Cara Ceknya