Devisa Properti Asing Tak akan Banyak Untungkan Negara

Orang asing hanya boleh memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jul 2015, 18:19 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 18:19 WIB
Ilustrasi investasi Properti 4
Ilustrasi investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) menilai penerimaan devisa yang akan dikantongi negara dari pemberian kepemilikan properti bagi orang asing tidak seheboh dan signifikan seperti yang diperkirakan.

Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan pemasukan dari pemberian hak kepemilikan properti bagi orang asing tidak banyak menguntungkan negara, dibandingkan apabila pemerintah membuka arus investasi korporasi properti asing untuk dapat mengembangkan bisnis propertinya di Indonesia seperti yang saat ini dilakukan oleh AEON, Tokyu Land, Keppel Land, Toyota, dan Hongkong Land.

"Masukkan korporasi properti asing itu justru akan menggerakkan ratusan industri yang terkait langsung ataupun tidak langsung pada bisnis itu sehingga sektor riil akan bergerak. Nah, bandingkan dengan bila dibuka kepemilikan asing yang bersifat retail," kata Ali yang dihubungi Liputan6.com, Sabtu (4/7/2015).

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang masih berlaku saat ini, ungkap Ali, orang asing hanya boleh  memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai. Oleh karena itu tidak perlu lagi ada peningkatan status menjadi hak milik karena itu berarti pelanggaran terhadap undang-undang.

"Sekarang yang perlu didorong mungkin apakah hak pakai itu bisa diperpanjang menjadi misalnya 70 tahun sekaligus. Itu yang perlu dikaji, bukan memberikan hak kepemilikan," kata Ali. (Nrm)

Reporter: Muhammad Rinaldi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya