Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) menilai penerimaan devisa yang akan dikantongi negara dari pemberian kepemilikan properti bagi orang asing tidak seheboh dan signifikan seperti yang diperkirakan.
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan pemasukan dari pemberian hak kepemilikan properti bagi orang asing tidak banyak menguntungkan negara, dibandingkan apabila pemerintah membuka arus investasi korporasi properti asing untuk dapat mengembangkan bisnis propertinya di Indonesia seperti yang saat ini dilakukan oleh AEON, Tokyu Land, Keppel Land, Toyota, dan Hongkong Land.
"Masukkan korporasi properti asing itu justru akan menggerakkan ratusan industri yang terkait langsung ataupun tidak langsung pada bisnis itu sehingga sektor riil akan bergerak. Nah, bandingkan dengan bila dibuka kepemilikan asing yang bersifat retail," kata Ali yang dihubungi Liputan6.com, Sabtu (4/7/2015).
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang masih berlaku saat ini, ungkap Ali, orang asing hanya boleh memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai. Oleh karena itu tidak perlu lagi ada peningkatan status menjadi hak milik karena itu berarti pelanggaran terhadap undang-undang.
"Sekarang yang perlu didorong mungkin apakah hak pakai itu bisa diperpanjang menjadi misalnya 70 tahun sekaligus. Itu yang perlu dikaji, bukan memberikan hak kepemilikan," kata Ali. (Nrm)
Reporter: Muhammad Rinaldi
Devisa Properti Asing Tak akan Banyak Untungkan Negara
Orang asing hanya boleh memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai.
diperbarui 04 Jul 2015, 18:19 WIBDiterbitkan 04 Jul 2015, 18:19 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Migrasi Internasional: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Doa Menerima Zakat, Panduan Lengkap untuk Penerima dan Pemberi Zakat
Apa Itu Refresh Rate pada HP: Panduan Lengkap untuk Memahami Fitur Penting Ini
Sudah Punya Calon tapi Masih Ragu, Baca Doa Istikharah Ini agar Dapat Jodoh Terbaik
Gedung Pemerintahan IKN Rampung 2026
Top 3 News: Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
AI Samsung Galaxy S25 Makin Ciamik: Bisa Usul Resep Masakan hingga Cari Produk
6 Fakta Menarik Gunung Gedugan yang Terkenal dengan Hutan Pinusnya
Apa Itu Motorik: Pengertian, Jenis, dan Cara Meningkatkannya
Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Haid? Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Apa Itu Penyakit Epilepsi pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Punya Banyak Fitur, Maxus Mifa 7 Diklaim Lebih Asik untuk Konsumen yang Doyan Nyetir