Mendes Marwan: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum

Kepala desa diminta untuk segera memanfaatkan dana desa.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 28 Agu 2015, 10:15 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2015, 10:15 WIB
Menteri Marwan Jafar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. (Kemendes PDTT)

Liputan6.com, Banyuasin - Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa.  Untuk itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.

"Keberadaan dana desa harap segera disampaikan dan disalurkan ke desa-desa. Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2015).

Menurut Menteri Marwan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melalui Kejaksaan agung, dan Kapolri agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa agar tidak tersandung  masalah hukum.

"Memang agak sulit, tapi karena ini pengalaman pertama kali, dana desa wajib dipakai. Kepala desa harap segera menyalurkan dan membelanjakan," tandasnya.

Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Menteri Marwan meminta agar mempermudah aturan yang telah dibuat. "Pertama, supaya serapan anggaran bisa dimanfaatkan. Kedua, yang penting kegunaan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan seperti yang ada dalam aturan Permendes yang telah dibuat," ujarnya.

Menteri Marwan mengungkapkan salah satu penyebab keterlamnatan penggunaan anggaran desa. Penyebab pertama, keterlambatan peraturan bupati dalam membuat aturan terkait dana desa.

"Kedua, memang ada kendala dengan over regulated. Kemenkeu bikin aturan sendiri, Kemendagri juga bikin aturan sendiri, sehingga menjadi sangat birokratis dan rumit," imbuhnya.

Menteri Marwan menambahkan akan memangkas beberapa aturan dan membantu dengan membikin template RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.

"Kita perpendek, nati bikin template yang mempermudah. Kita juga sudah duduk barenga bersama Kemenkeu dan Kemendagri untuk mempermudah penggunaan dana desa," ungkapnya.

Jika dana desa sudah di gunakan. Menteri Marwan berjanji akan menambah dana desa pada tahun anggaran berikutnya. "Tahun 2016 tiga kali lipat. Persoalannya kita tambah setiap tahun, tapi kalau tidak digunakan untuk apa," tutupnya. (Tanti/Ndw)
 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya