Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa

Dari delapan kali penarikan, total uang dana desa dan PADes tahun 2022, yang digunakan tersangka AR untuk bermain judi online, membayar hutang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 09 Feb 2025, 01:30 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2025, 01:30 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkus AR (30) oknum perangkat Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). (Liputan6.com)
Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkus AR (30) oknum perangkat Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Tasikmalaya - Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkus AR (30) oknum perangkat Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, pengungkapan kasus dugaan tindak korupsi DD berawal saat pemerintah Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menerima program dana desa tahun 2022 sebesar Rp1.082.686.400 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Setelah AR menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Pageralam, terbenak di pikiran tersangka untuk meminjam dulu uang milik pemerintah Desa Pageralam,” ujarnya, Kamis (6/2/2015).

Dalam prakteknya, modus operandi yang dilakukan pelaku AR, yakni dengan memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek, selanjutnya mencairkan, kemudian menggunakan anggaran dana desa dan PADes.

“Uangnya oleh pelaku dipakai judi online jenis slot, membayar hutang pribadi dan untuk kehidupan sehari-harinya,” kata dia.

Saat pertama kali bermain judi online (Judol), nasib AR justru buntung mengalami kekalahan. Namun bukannya insyaf, ia kembali menarik lagi uang milik Desa Pageralam kedua kalinya. “Akan tetapi masih tetap kalah,” ujar dia menegaskan.

Bahkan perbuatan jahat AR, tidak hanya sekali dua kali, namun hingga delapan kali penarikan menggunakan delapan cek milik pemerintah Desa Pageralam.

“Dari delapan kali penarikan tersebut, oleh tersangka AR, pernah dipakai untuk membayar hutang dan dipakai juga untuk kebutuhan sehari harinya,” ujar dia.

Walhasil, dari delapan kali penarikan, total uang dana desa dan PADes tahun 2022, yang digunakan tersangka AR untuk bermain judi online, membayar hutang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400.

Rinciannya, sebesar Rp 254.949.386 untuk bermain judol jenis slot, kemudian membayar hutang sebesar Rp 31.540.000, sedangkan untuk keperluan sehari-hari total sebesar Rp 41.299.014.

“Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa dan PADes tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka AR di Desa Pageralam Kecamatan Taraju adalah sebesar Rp 327.788.400,” ungkap Ridwan.

Dengan tindak korupsi yang dilakukan ini, tambah Ridwan, tersangka AR terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya dari perbuatan oknum perangkat desa bermain judi online itu sebanyak 89 item, sedangkan saksi yang dimintai keterangan berjumlah hingga 85 orang.

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya