Kemampuan Usaha Kecil Juga Jadi Pertimbangkan Kenaikan Upah

Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Agu 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 19:00 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa secara serempak di 20 provinsi di Indonesia. Salah satu agenda yang dibawa dalam aksi tersebut yaitu menolak kebijakan upah murah dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 22 persen.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan penetapan upah minimum sesungguhnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah buruh tidak jatuh hingga ke level paling rendah.

Namun demikian, besaran upah minimum juga tidak boleh memberatkan sektor usaha sekaligus pembuka lapangan kerja. Jika sektor usaha kecil menengah dibebankan oleh upah tinggi, maka berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Besaran upah yang ditetapkan harus dapat dijangkau oleh kemampuan membayar usaha mikro atau kecil sekalipun," ujar Hanif di Jakarta, Senin (31/8/2015).

Menurut dia, untuk melindungi sektor usaha kecil ini, telah dikeluarkan payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Dalam Inpres ini dibedakan kenaikan upah minimum antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya.

"Untuk tetap menjaga kelangsungan usaha industri padat karya tertentu dan di sisi lainnya tetap dapat menjaga keberlangsungan bekerja," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan tuntutan kenaikan upah minimum tersebut dinilai terlalu berlebihan lantaran saat ini para pihaknya juga masih melakukan survei untuk menentukan besaran komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Menyangkut permintaan kenaikan UMP 2016 sebesar 25 persen, masih terlalu dini dibicarakan. Karena Dewan Pengupahan sampai saat ini masih dalam proses survei," ungkap Sarman.

Khusus di DKI Jakarta, lanjut dia, Dewan Pengupahan akan melakukan survei sebanyak 4 kali di mana saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali.

"Setelah selesai survei kita akan melakukan sidang untuk menetapkan angka KHL sebagai dasar perhitungan untuk menetapkan besaran kenaikan UMP 2016," lanjutnya.

Menurut Sarman, sampai saat ini Dewan Pengupahan masih memakai peraturan yang ada dalam melakukan survei maupun menetapkan UMP 2016. Dengan demikian diharapkan kaum buruh tidak berlebihan dalam menuntut kenaikan UMP 2016.

"Harus melihat realitas yang ada yaitu situasi dan kondisi ekonomi kita yang sangat memukul dunia usaha. Yang kita harapkan pada kondisi seperti ini dunia usaha jangan melakukan PHK. Sembari kita menunggu langkah konkrit pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian kita dari keterpurukan," tutur Sarman. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya