10 Tuntutan Guru Honorer pada Aksi Unjuk Rasa 15 September

Massa guru dan tenaga honorer meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Sep 2015, 15:02 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 15:02 WIB
[FOTO] Guru Honorer Ancam Golput Jika Tak Jadi PNS
Sebuah spanduk dibentangkan yang berisi tuntutan para Guru honorer kepada Pemerintah (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 20 ribu guru dan tenaga honorer yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia bakal menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta selama dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu (15-16 September 2015).

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan pada guru dan tenaga honorer ini kepada pemerintah.

Pertama, meminta pemerintah untuk menuntaskan masalah status tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan dan teknis administrasi lain secara bertahap dengan cara mengangkatnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan penundaan (moratorium) seleksi penerimaan ASN reguler.

Kedua, meminta pemerintah untuk menaikan upah buruh honorer yang selama ini tidak lebih dari Rp 300 ribu per bulan, yang terkadang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Kami menuntut upah yang layak agar kami bisa bekerja dengan tenang dan tidak perlu memikirkan permasalahan ekonomi," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Ketiga, massa guru dan tenaga honorer meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN.

"Kami mendesak Panja ASN Komisi II DPR serta Kementerian PAN-RB untuk menuntaskan masalah tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lulus seleksi sebanyak 439,956 orang dengan meningkatkan statusnya menjadi ASN tanpa dilakukan tes ulang," jelas dia.

Keempat, meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta memberikan jaminan kesehatan melalui peserta PBI. "Kami layak untuk mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," lanjutnya.

Kelima, tetapkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dalam e-formasi ASN. Keenam, mendesak pemerintah untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi ASN.

"Karena di lapangan guru honorer di setiap sekolah itu ada. Dalam satu sekolah setingkat SD setidaknya hanya ada 2-3 guru PNS, sedangkan sisanya adalah honorer. Sehingga terlihat guru honorer sangat diperlukan untuk menopang pendidikan," kata dia.

Ketujuh, meminta pemerintah memberikan kesempatan bagi para guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi. Selama ini sistem yang ada menjadi penghambat bagi para guru untuk lolos program sertifikasi. Setiap tahun hanya ada 50 ribu guru yang tersertifikasi, dari total 1,4 juta orang guru.

Kedelapan, menolak adanya ujian kompetensi guru. Hal ini karena hasil dari ujian tersebut digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

Kesembilan, menuntut pemerintah menghapus Keputusan Menteri (Kepmen) soal petunjuk teknis (juknis) tunjangan profesi guru. "Selama ini guru swasta dan non-PNS di sekolah negeri terancam tidak mendapatkan tunjungan profesi guru karena adanya Kepmen tersebut," jelasnya.

Kesepuluh, meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteria PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. "Disini guru tidak wajib melaksanakan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan kenaikan pangkat," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya