Pemerintah Akan Rekrut Pegawai Honorer Secara Bertahap

Perekrutan dilakukan secara bertahap menimbang jumlah pegawai eks honorer K2 yang mencapai 440 ribu orang.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Sep 2015, 09:44 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015, 09:44 WIB
Demo Guru Honorer di Depan DPR
Demo Guru Honorer di Depan DPR (Liputan6.com/ Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan merekrut eks honorer K2 untuk jadi pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap. Hal tersebut setelah menerima aspirasi dari aksi massa eks honorer K2.

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, perekrutan dilakukan secara bertahap menimbang jumlah pegawai eks honorer K2 yang mencapai 440 ribu orang. Total anggaran yang dibutuhkan untuk merekrut eks honorer K2 tersebut mencapai Rp 34 triliun.

"Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Dalam perekrutan ini, Kementerian PAN-RB akann memperhatikan ketentuan yang berlaku yakni proses verifikasi ulang guna memastikan orang-orang tersebut tepat menyandang status PNS.

Lalu, Kementerian PAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tak hanya itu, perekrutan ini juga mengacu kepada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang prosesnya melalui perencanaan dan proses seleksi dilakukan di antara sesama tenaga honorer K2.

Memang, perekrutan ini tak menutup adanya risiko. Yuddy menyebut ada dua resiko yang bisa terjadi, yakni pengembangan SDM aparatur relatif melambat dan adanya peningkatan belanja pegawai.

"Dari pertimbangan-pertimbangan yang kami lakukan, selaku Menteri PAN-RB yang bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap masalah honorer, maka kami meminta dukungan dan persetujuan DPR lebih lanjut," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya