Ini Syarat Urus Izin Investasi 3 Jam

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memangkas proses perizinan investasi menjadi 3 jam.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Okt 2015, 12:45 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 12:45 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memangkas proses perizinan investasi menjadi 3 jam. Hal ini sebagai bentuk dukungan badan tersebut terhadap paket kebijakan jilid II yang dikeluarkan pemerintah. Bagaimana langakhnya?

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor yang ingin mendapatkan pelayanan izin investasi secara cepat ini.

Syarat pertama yaitu investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksi perusahaan atau pabrik yang ingin dibangunnya.

"Ini layanan cepat dengan ketentuan, salah satunya, mengharuskan investornya langsung yang datang ke BKPM. Jadi pemegang saham dan investor harus hadir sendiri. Kalau lebih dari satu orang, dapat menyertakan surat kuasanya," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Kedua yaitu, investasi tersebut harus memiliki nilai paling sedikit Rp 100 miliar.

"Investasi minimal Rp 100 miliar itu penting karena kita kan berikan layanan cepat. Jadi ada batasannya," lanjut dia.

Ketiga, investasi tersebut harus mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, yang bisa mendapatkan layanan 3 jam ini adalah investasi di bidang industri, bukan jasa.

"Yang penting ini untuk mendorong pertumbuhan industri makanya hanya untuk industri. Tentu dengan batasan 1.000 orang, itu rata-rata penyerapan tenaga kerja bagi indutri padat karya dan minimal Rp 100 miliar," jelasnya.

Franky menargetkan, proses perizinan 3 jam ini mulai berlaku pada 26 Oktober 2015 mendatang. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan perangkat dan sistem termasuk sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung layanan.

"Ini mulai berlaku pada 26 Oktober 2015, karena ada proses seperti harus ada notaris yang membutuhkan waktu," tandasnya. (Dny/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya