Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan telah banyak notaris yang menyatakan kesiapannya untuk berkantor di BKPM untuk mendukung layanan perizinan investasi 3 jam yang menjadi program baru BKPM.
"Sudah ada 30 notaris yg bersedia berkantor di BKPM," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/9/2015).
Dia menjelaskan, notaris ini bukan direkrut oleh BKPM, melainkan hanya bertugas dalam pengurusan akte perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. "Kami tidak mengangkat notaris, tetapi kami mengundang," lanjutnya.
Nantinya dari 30 notaris tersebut, akan diseleksi hingga tersisa dua notaris yang akan di tempatkan di kantor BKPM. Franky menjelaskan, tidak perlu banyak notaris karena proses notaris hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
"Iya nanti ada seleksi notaris. Prinsipnya, kami akan menempatkan 2 notaris yang ada di BKPM. Tapi 30 notaris lebih yang berminat, yang akan diseleksi dua," kata dia.
Dalam seleksi notaris ini, Franky menyatakan pihaknya mengandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ini karena notaris berada di bawah kementerian tersebut.
"Dalam konteks ini kami tidak sendiri, kami koordinasi dengan Kemenkum HAM. Karena notaris pembinaanya adalah Kemenkum HAM, dan sedang dalam proses. Minggu depan kita berikan kepastian (2 notaris yang ditempatkan di kantor BKPM)," tandasnya.
Untuk diketahui, BKPM telah mengeluarkan program percepatan izin investasi menjadi 3 jam. Program tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian nasional. Dengan begitu, para investor pun tertarik untuk menanamkan modalnya.
Franky Sibarani mengatakan, dalam kondisi ekonomi yang melemah kepastian hukum merupakan hal utama yang dibutuhkan pelaku usaha. "Dalam perlambatan ekonomi seperti sekarang dan melemahnya ekonomi global kita perlu kepastian hukum, salah satunya 3 jam," tuturnya.
Sejalan dengan itu, investor juga diberi kemudahan dalam hal pengurusan usaha seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang selama ini butuh waktu panjang.
Caranya, para investor bisa memanfaatkan kawasan industri. Jadi, pelaku usaha bisa melakukan beberapa langkah sekaligus.
"Kita coba di kawasan industri tertentu ada izin prinsip yang didapatkan 3 jam. Dia datang kawasan yang ditetapkan, dia deal tanah, beli semen, tapi izinnya jalan, berjalan sambil diurus," jelasnya. (Dny/Gdn)
BKPM Tempatkan 2 Notaris Bantu Pelayanan Izin Investasi 3 Jam
Dalam seleksi notaris, BKPM akan mengandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Diperbarui 12 Okt 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 12 Okt 2015, 15:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dari Jakarta ke Samarkand: WNI Perkenalkan Warisan Imam Bukhari untuk Dunia Muslim
Hasil Liga Inggris: Kalahkan Manchester City di Etihad, Liverpool Jauhi Kejaran Rival
Tujuan Infus dan Manfaatnya bagi Kesehatan Pasien
Bolehkah Makmum Masbuq Tak Baca Al-Fatihah karena Imam Keburu Rukuk? Ini Penjelasan UAH
Geger Penemuan Mayat Bayi Dekat Kampus Untirta Banten
Kemenag Siapkan Aturan Baru, Zakat Usaha Produktif Akan Diatur Secara Terpisah dengan Mal dan Fitrah
Resep Pecak Ikan Nila: Hidangan Lezat Khas Betawi yang Menggugah Selera
Mengenal Warung Tumpang Koyor Mbah Rakinem, Kuliner Khas di Salatiga
Cuaca Mulai Membaik, 7 Kawasan Wisata Nonpendakian di Gunung Rinjani Dibuka Kembali
Ingin Hati Lebih Tenang? Lakukan Ini sebelum Tidur Kata Ustadz Adi Hidayat
Truk Maut di Sungai Segeti Berhasil Dievakuasi, 9 Orang Masih Hilang
Kiat Puasa Sehat untuk Penderita Penyakit Komorbid