Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruise ship) berbendera asing.
Aturan tersebut direspons sangat positif oleh Menteri Pariwisata Arif Yahya. Dengan aturan itu, kedatangan turis asing akan semakin meningkat hingga akhir tahun nanti yang ditargetkan mencapai 10 juta wisatawan mancanegara (wisman).
"Dengan adanya itu, proyeksi kita tentang peningkatan kunjungan cruise hingga akhir tahun ini mencapai 1.000 kapal, dari tahun sebelumnya itu hanya 400 kapal," kata Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Arif menjelaskan dengan adanya 1.000 kapal pesiar masuk ke Indonesia, maka negara akan mendapatkan tambahan devisa mencapai US$ 300 juta. Ia mengharapkan, kunjungan kapal-kapal pesiar ke Indonesia setiap tahun akan lebih banyak.
Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut pemerintah memperbolehkan kapal-kapal pesiar berbendera asing untuk berhenti dan melakukan aktivitas naik-turun penumpang (embarkasi) di lima pelabuhan di Indonesia dari sebelumnya hanya di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.
Adapun lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, dan Pelabuhan Benoa Bali.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit menjelaskan bukan tanpa alasan pemerintah menunjuk lima pelabuhan tersebut sebagai pelabuhan yang bisa melakukan naik turun penumpang khusus untuk kapal pesiar. Bobby menganggap fasilitas dan kapasitas pelabuhan tersebut yang saat ini dianggap paling mumpuni.
"Selama ini masyarakat kita kalau naik harus dari Singapura. Padahal ada sebenarnya di Pelabuhan Benoa tapi itu hanya untuk para turis, yang naik turun cuma wisatawan asing, orang Indonesianya tidak ada," kata Bobby.
Tidak hanya untuk meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia, peraturan itu diharapkan dapat memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas.
"Kelima ini yang bisa naik turun penumpang, tapi kalau cruise hanya bersandar di mana saja boleh, Raja Ampat boleh, Pulau Komodo boleh, bebas," tegas dia.
Untuk mendukung hal ini pihaknya mewajibkan penyelenggara pelabuhan untuk mengawasi dan mengendalikan kelancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing.
Pengawasan itu dilakukan dengan harus adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang embarkasi dan atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan cruise. "Standar itu ya dalam pelayanan, kita perbaiki pelayanan di terminal pelabuhannya," tutup Bobby. (Yas/Ndw)*
1.000 Kapal Pesiar Bakal Mondar-mandir di Laut Indonesia
Dengan masuknya 1.000 kapal pesiar ke Indonesia, pemerintah akan mendapatkan tambahan devisa mencapai US$ 300 juta.
Diperbarui 15 Okt 2015, 19:20 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 19:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri