Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruise ship) berbendera asing.
Aturan tersebut‎ direspons sangat positif oleh Menteri Pariwisata Arif Yahya. Dengan aturan itu, kedatangan turis asing akan semakin meningkat hingga akhir tahun nanti yang ditargetkan‎ mencapai 10 juta wisatawan mancanegara (wisman).
"Dengan adanya itu, proyeksi kita tentang peningkatan kunjungan cruise hingga akhir tahun ini mencapai 1.000 kapal, dari tahun sebelumnya itu hanya 400 kapal," kata Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
‎Arif menjelaskan dengan adanya 1.000 kapal pesiar masuk ke Indonesia, maka negara akan mendapatkan tambahan devisa mencapai US$ 300 juta. Ia mengharapkan, kunjungan kapal-kapal pesiar ke Indonesia setiap tahun akan lebih banyak.
Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut‎ pemerintah memperbolehkan kapal-kapal pesiar berbendera asing untuk berhenti dan melakukan aktivitas naik-turun penumpang (embarkasi) di lima pelabuhan di Indonesia dari sebelumnya hanya di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.
‎Adapun lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, dan Pelabuhan Benoa Bali.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit menjelaskan bukan tanpa alasan pemerintah menunjuk lima pelabuhan tersebut sebagai pelabuhan yang bisa melakukan naik turun penumpang khusus untuk kapal pesiar. Bobby menganggap fasilitas dan kapasitas pelabuhan tersebut yang saat ini dianggap paling mumpuni.
‎"Selama ini masyarakat kita kalau naik harus dari Singapura. Padahal ada sebenarnya di Pelabuhan Benoa tapi itu hanya untuk para turis, yang naik turun cuma wisatawan asing, orang Indonesianya tidak ada," kata Bobby.
‎Tidak hanya untuk meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia, peraturan itu diharapkan dapat memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas.
"Kelima ini yang bisa naik turun penumpang, tapi kalau cruise hanya bersandar‎ di mana saja boleh, Raja Ampat boleh, Pulau Komodo boleh, bebas," tegas dia.
Untuk mendukung hal ini pihaknya mewajibkan penyelenggara pelabuhan untuk mengawasi dan mengendalikan kelancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing.
Pengawasan itu dilakukan dengan harus adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang embarkasi dan atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan cruise. "Standar itu ya dalam pelayanan, kita perbaiki pelayanan di terminal pelabuhannya," tutup Bobby.‎ (Yas/Ndw)*
1.000 Kapal Pesiar Bakal Mondar-mandir di Laut Indonesia
Dengan masuknya 1.000 kapal pesiar ke Indonesia, pemerintah akan mendapatkan tambahan devisa mencapai US$ 300 juta.
diperbarui 15 Okt 2015, 19:20 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 19:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Arti Mimpi Mancing yang Perlu Anda Ketahui, Bagaimana Kita Harus Menyikapinya?
Investasi Properti di Bali Makin Diganderungi, Kenapa?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Gagal Curi Motor Listrik, Pemuda di Way Kanan Lampung Babak Belur Dihajar Massa
Cara Membuat Kue Kering yang Lezat dan Renyah untuk Lebaran
Agus Salim Berobat ke Singapura Usai Tolak Bantuan Rp300 Juta, Denny Sumargo: Saya Doakan Lancar
BRI Borong Dua Penghargaan dalam BI Awards 2024, Menang Kategori Primary Dealers Terbaik
VIDEO: Beda Pilihan Pilkada, Makam Pasutri Dibongkar
Profil Jhon van Beukering Eks Timnas Indonesia Naturalisasi Angkatan Pertama, Pernah Terlilit Hutang hingga Jadi Satpam Klub Malam
Cara Membuat Burger Lezat dan Sehat di Rumah, Mudah Dicoba
Ciri-Ciri Haji Mabrur, Panduan Lengkap Meraih Keberkahan Ibadah di Tanah Suci
Ciri-Ciri Suku Bangsa di Indonesia, Dari Jawa, Sunda, hingga Papua