Meski Didemo Buruh, Formula Upah Terbaru Tak Akan Dicabut

Pemerintah tak mau mencabut formula upah buruh terbaru. Apa alasannya?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Okt 2015, 11:34 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 11:34 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun ada aksi unjuk rasa dari kalangan buruh di sejumlah daerah termasuk di Jakarta, pemerintah memastikan tidak akan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau disebut PP Pengupahan. Pasalnya, PP ini dianggap sudah baik untuk buruh maupun pengusaha.

“Kami meyakini PP Pengupahan ini akan bisa diterima kedua belah pihak, bahwa sekarang ini jika masih ada demo karena pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Tetap respon yang didapat dari para pelaku dunia usaha dan para buruh di daerah sangat baik karena ada kepastian selama 5 (lima) tahun,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (29/10/2015).

Pramono menjelaskan, formula penghitungan upah yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi tahap V itu, yang mendasarkan perhitungan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi sudah tepat.

Jika masih ada demo buruh yang mempersoalkan PP tersebut, lanjut dia, negara ini adalah negara demokrasi jadi tidak masalah jika dilakukan unjuk rasa.

“Kali ini pemerintah harus lebih cepat membuat keputusan, dan tidak akan mencabut PP pengupahan ini. Pemerintah enggak berani disalahkan, pemerintah berani disalahkan. Jadi lebih baik pemerintah berani,” tegas Pramono seraya menyebutkan, jika PP Pengupahan itu berlaku bagi semuanya.

Langsung Berlaku

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/10/2015) lalu itu, langsung berlaku tahun depan.

Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut,” kata Hanif.

Dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, kata Hanif, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 oleh Gubernur sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.

Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. (Pew/Ndw)

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya