Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses panjang, DPR bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2016.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan disahkannya APBN ini, pemerintah kini memiliki APBN yang sesuai dengan kebutuhan dan program yang akan dijalankan.
Baca Juga
"Yang paling penting, kami bersyukur karena akhirnya untuk tahun 2016 kita punya APBN yang baru. Tidak memakai APBN yang lama," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Sabtu (31/10/2015)
Selain itu, meski pengesahan APBN 2016 ini sempat mengalami hambatan lantaran adanya penolakan dari fraksi Partai Gerinda, namun Bambang tetap mengapresiasi masukan-masukan yang diberikan oleh setiap fraksi di DPR.
"Dan Kami apresiasi semua masukan dari DPR, semua fraksi. Kami bersyukur pengesahan UU APBN ini didukung oleh semua fraksi," tandasnya.
Berikut poin-poin penerimaan dan pembiayaan yang tertuang dalam APBN 2015:
1. Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen
2. Inflasi 4,7 persen
3. Tingkat bunga SPN rata-rata 5,5 persen
4. ICP US$ 50 per barel
5. Nilai tukar Rp 13.900 per dolar AS
6. Lifting minyak 830 ribu barel per hari
7. Lifting gas bumi 1.155 ribu barel setara minyak per hari
8. Pengangguran 5,2-5,5 persen
9. Angka Kemiskinan 9,0-10,0 persen
10.Gini rasio 0,39
11. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 70,1
12. Pendapatan negara dan hibah Rp 1.822,54 triliun
13. Penerimaan dalam negeri Rp 1.820,51 triliun
14. Penerimaan perpajakan Rp 1.546,66 triliun
15. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 273,85 triliun
16. Belanja negara Rp 2.095,72 triliun
17. Belanja pemerintah pusat Rp 1.325,55 triliun
18. Transfer ke daerah dan dana desa Rp 770,17 triliun
19. Defisit anggaran 2,15 persen dari Product Domestik Bruto (PDB) atau Rp 273,18 triliun.
(Dny/Gdn)
Advertisement