Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) harus bersiap menghadapi potensi terjadinya tunggakan pembayaran listrik akibat pencabutan subsidi kepada 23,3 juta pelanggan golongan 450 voltampere (VA)-900 VA.
Alasannya, tagihan listrik pelanggan tersebut bakal membengkak hingga 250 persen dari semula saat mengonsumsi daya 450 VA-900 VA.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Riyanto mengatakan, dari 23 juta pelanggan yang kena getah pencabutan subsidi listrik, sebanyak 3 juta sampai 5 juta pelanggan golongan 450 VA-900 VA akan jatuh ke kelompok rentan miskin.
Advertisement
Dengan perhitungan ini, ia menyarankan kepada pemerintah untuk memitigasi dampak maupun kelompok
tersebut.
"Karena tagihan listrik membengkak dengan kenaikan tarif sampai 250 persen untuk golongan 450 VA dan 150 persen pada golongan 900 VA. Secara rata-rata, tarif tenaga listrik akan naik 58 persen dan secara keseluruhan meningkat 25 persen," terangnya saat acara Diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Menurut Riyanto, PLN harus segera mencari cara antisipasi karena perusahaan tersebut akan menanggung risiko dari kebijakan pencabutan subsidi listrik terhadap 23,3 juta pelanggan golongan 450 VA-900 VA.
"Ada 3 juta-5 juta dari 23 juta pelanggan tak lagi subsidi dan akan jatuh ke kelompok rentan miskin. Jadi ada risiko tunggakan ke PLN lebih besar, karena tagihan listrik mereka dari yang tadinya cuma Rp 100 ribu, naik 250 persen. Itu kan cukup besar," jelasnya.
Pemerintah dan PLN, kata Riyanto perlu memikirkan dampak kecemburuan sosial yang akan mendorong peningkatan nilai tagihan listrik dari golongan pelanggan yang sama. Pasalnya memberikan subsidi listrik bagi golongan 450 VA-900 VA tidak akan membuat pelanggan berhemat, apalagi dengan a asubsidi yang ditanggung penuh untuk penggunaan berapapun Kwh.
"Jadi cara yang laing halus adalah menaikkan tarif listrik golongan 450 VA-900 VA yang tidak dapat subsidi secara bertajap. Atau dibuat dua blok tarif, pada penggunaan tertentu misalnya 80 Kwh diberikan subsidi, tapi kalau lebih, kelebihannya ditanggung pelanggan," tandasnya. (Fik/Ndw)