BKPM Siapkan Program Kemudahan izin Konstruksi

Izin Investasi Izin Kontruksi berlaku untuk perusahaan yang memiliki Izin Investasi 3 Jam dan perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Nov 2015, 21:23 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 21:23 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mempersiapkan program kemudahan izin Kontruksi, yang memungkinkan investor untuk langsung melakukan proses konstruksi di kawasan industri tertentu setelah mendapatkan izin investasi dari BKPM.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, sebagai langkah awal BKPM akan menyiapkan percobaan, saat ini sudah terdapat lima kawasan industri dari dua provinsi yang telah siap untuk melaksanakan layanan investasi tersebut.

“Jadi dengan adanya Izin Investasi Izin Kontruksi tersebut, perusahaan bisa langsung melakukan proses konstruksinya di kawasan industri tertentu,” kata Franky, di Jakarta, Senin (2/11/2015).


Franky menjelaskan hingga kini pihaknya sudah menerima proposal dari dua provinsi yakni Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah yang memiliki beberapa kawasan industri untuk menerapkan Izin Investasi Izin Kontruksi.

“Jadi untuk provinsi di Jawa Tengah ada empat kawasan industri yang siap, sementara untuk yang Sulawesi Selatan ada satu kawasan industri yang juga telah menyatakan kesiapan untuk menjadi pilot project,” tututr Franky.

Selain dua provinsi tersebut, BKPM juga akan menjajaki penerapan Izin Investasi Izin Kontruksi di tiga provinsi. “Di antaranya provinsi yang selanjutnya diharapkan bisa masuk ke pilot project adalah Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten,” ungkapnya.

Izin Investasi Izin Kontruksi berlaku untuk perusahaan yang memiliki Izin Investasi 3 Jam dan perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip yang masih berlaku. Sedangkan dari sisi persyaratan yang harus dipenuhi adalah menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi norma atau standar dalam berinvestasi yang akan selesai pada saat perusahaan memulai tahapan produksi atau komersial.

Izin Investasi Izin Kontruksi akan diberikan sepanjang izin pelaksanaan konstruksi di kawasan industri belum diubah menjadi norma, Izin Investasi Izin Konstruksi dijalankan dalam bentuk pilot project untuk kawasan industri yang memenuhi ketentuan.

“Ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya bebas dari persoalan lahan dan AMDAL, kemudian mendapat dukungan dari Gubernur dan Bupati bahwa izin pelaksanaan konstruksi dapat diurus bersamaan dengan proses konstruksi,” pungkasnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya