BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam

Layanan investasi 3 jam ini untuk proyek investasi minimal Rp 100 miliar dan proyek yang mampu serap tenaga kerja Indonesia 1.000 orang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Okt 2015, 11:45 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 11:45 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya meluncurkan layanan investasi 3 jam pada Senin (26/10/2015). Langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat demi memberikan pelayanan prima kepada investor.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, ‎Kepala BKPM Franky Sibarani batal meresmikan layanan investasi 3 jam yang merupakan implementasi paket kebijakan ekonomi jilid II sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peluncuran ini diwakilkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah‎.

"Ini adalah wujud terobosan ‎Presiden Jokowi untuk menarik minat investor melalui percepatan izin investasi ini. Pemerintahan Jokowi sudah meluncurkan sistem investasi online, lalu PTSP Pusat dan dirilis produk baru layanan cepat investasi 3 jam," terang Lestari.

Dalam acara peluncuran tersebut, BKPM pun melakukan simulasi pelaksanaan layanan investasi 3 jam, ‎mulai dari investor mengambil nomor antrean sampai mendapatkan pelayananLestari mengingatkan kembali investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi 3 jam tersebut adalah untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar dan atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

Investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut datang sendiri membawa data diri dan flow chart kegiatan usahanya.Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan data diri oleh investor adalah apabila perorangan maka disyaratkan membawa KTP bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bila warga negara asing.

Bila investor tersebut perusahaan maka disyaratkan membawa akta pendirian apabila perusahaan domestik dan article of association apabila perusahaan asing. Dia menyampaikan mengenai alur perizinan izin investasi 3 jam.

“Investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan,” kata Lestari.

Kemudian, investor yang bersangkutan dapat menunggu proses pengurusannya di ruang tunggu yang telah disediakan. “Nantinya staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor yang akan melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima oleh BKPM (izin investasi), Notaris (Akte Pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah),” tambah Lestari.

Layanan izin investasi 3 jam ini diluncurkan untuk mendorong realisasi investasi padat karya. Dari data yang dirilis oleh BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang.

Secara nilai realisasi investasi tersebut mencapai Rp 400 Triliun, meningkat 16,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 Triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4 persen sebesar Rp 133,2 Triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9 persen sebesar Rp 266,8 Triliun. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya