KSPI Mengadu ke Organisasi Buruh Internasional soal Tuntutan Upah

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak PP pengupahan karena tidak berdasarkan komponen standar kebutuhan hidup layak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Nov 2015, 21:19 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 21:19 WIB
20151126-Aksi-Buruh-Tolak-PP-28-Tahun-2015-Tentang-Pengupahan-FF
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di Balaikota, Jakarta, Kamis (25/11). Dalam aksinya para buruh menuntut pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Buruh menyatakan akan terus memperjuangkan tuntutannya mencabut Peraturan Pemerintah/PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Serikat buruh bahkan telah mengadukan gugatan tersebut ke Organisasi Buruh Internasional (Internasional Labour Organisation/ILO).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dirinya telah melakukan pertemuan dengan Direktur ILO di Indonesia dan berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal ‎ILO yang berkedudukan di Jenewa, Swiss membicarakan tuntutan tersebut.

‎"Saya ketemu Direktur ILO Jakarta, saya komunikasi Sekjen ILO Jenewa," kata Said, di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Said mengatakan, tuntutan yang bertujuan untuk menolak penetapan formula kenaikan upah tersebut akan dipaparkan dalam sidang resmi ILO yang diselenggarakan Juli nanti.

"Kita sudah pertimbangkan masukan complain freedome association, out side refresif terhadap serikat buruh di sidang resmi serikat buruh," tutur dia.

Said mengungkapkan, PP tersebut ditolak karena penetapan upah tidak berdasarkan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasi dewan pengupahan, tetapi dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut dinilai tidak sesuai dengan hidup layak.

"Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 menyebutkan Pasal 88, upah minimum adalah menuju hidup layak dan itu harus dipenuhi pemerintah,"‎ pungkas dia. (Pew/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya