Mulai Desember, Subsidi Listrik untuk 2 Pelanggan Ini Dicabut

Penerapan tarif listrik kedua golongan pelanggan tersebut mengikuti penerapan tariff adjusment seperti 10 golongan tarif lainnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Nov 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2015, 19:00 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Petugas melakukan pengecekan di ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, untuk pelanggan 450 VA tidak dikenai pencabutan subsidi listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan bahwa golongan pelanggan rumah tangga 1.300 Volt Amper (VA) dan 2.200 VA mengalami pemberlakukan Tariff Adjustment mulai‎ Desember 2015. Artinya, kedua golongan pelanggan tersebut sudah tidak lagi dapat subsidi dan akan diberlakukan penyesuaian berdasarkan perubahan nilai tukar rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

"Mulai Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment," jelas pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat‎ Bambang Dwiyanto di Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Bambang melanjutkan, penerapan tarif listrik kedua golongan pelanggan tersebut mengikuti penerapan tariff adjusment seperti 10 golongan tarif lainnya yang sudah diberlakukan penyesuaian sejak 1 Januari 2015 lalu.


Seharusnya tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya 1.300 VA ‎dan 2.200 VA sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment pada Januari 2015 bersama dengan 10 golongan lainnya, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

"Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," ungkapnya.

Tariff adjustment listrik ditetapkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar, harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.

Tariff adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 VA ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya