BKPM dan Bea Cukai Beri Fasilitas Kemudahan Impor Mesin

Pada tahap pertama terdapat 48 perusahaan yang diusulkan BKPM mendapat kemudahan importasi mesin atau peralatan dari DJBC.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Des 2015, 14:58 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 14:58 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)
Kepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses impor mesin atau peralatan yang masuk ke Indonesia. Fasilitas tersebut diberikan kepada investor yang merealisasikan investasi dan sedang masuk tahap konstruksi.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, percepatan itu dipilih berdasarkan profil yang ditunjuk untuk kemudian masuk ke dalam jalur hijau. Dengan masuk jalur hijau, maka tidak perlu melakukan pemeriksaan fisik cukup dengan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan.

"Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga masuk jalur merah, sehingga wajib pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Prosesnya bisa 3-5 hari," ujarnya, Jakarta, Senin (14/12/2015).


Franky mengatakan, syarat yang mesti dipenuhi oleh investor antara lain benar-benar sedang dalam kontruksi gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dan konsisten penyampaiannya. Kemudian membuat surat pernyataan tidak menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor.

"Perusahaan juga harus melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana atau tahapan pengimporan mesin atau peralatan sampai dengan selesai pembangunan pabrik,"ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan masuk ke jalur hijau maka prosesnya kurang lebih dari satu jam. "Keluar barang nggak sampai 30 menit. Ini kita jadikan daya tarik baru," ujarnya.

Sebagai informasi, pada tahap pertama terdapat 48 perusahaan yang diusulkan BKPM mendapat kemudahan importasi mesin atau peralatan dari DJBC. Total nilai rencana investasi 48 perusahaan tersebut sekitar Rp 127,7 triliun dan rencana penyerapan kerja 39.219 orang.

Perusahaan sendiri terdiri dari 39 Penanaman Modal Asing (PMA) dan 9 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Adapun sektor yang dimaksud antara lain, industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik. Kemudian industri makanan, listrik gas dan air, dan farmasi.

Lalu industri karet, barang dari karet dan plastik, perumahan, kawasan industri, dan perkantoran, alat angkutan dan transportasi. Tak sekadar itu, sektor lain seperti industri tekstil, hotel, restoran, peternakan, industri kertas barang dari kertas dan percetakan.
(Amd/Gdn)




**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya