Ditjen Pajak Kumpulkan Ratusan Wajib Pajak Kelas Kakap Jakarta

Hal ini demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.294,25 triliun yang diperkirakan gagal tercapai.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Des 2015, 13:02 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 13:02 WIB
Ditjen Pajak Kumpulkan Ratusan Wajib Pajak Kelas Kakap Jakarta
Hal ini demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.294,25 triliun yang diperkirakan gagal tercapai.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengundang ratusan Wajib Pajak Besar di wilayah DKI Jakarta untuk berdialog dan sosialisasi. Hal ini demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.294,25 triliun yang diperkirakan gagal tercapai.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama saat menggantikan sambutan Plt Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengaku mengundang 230-25 wajib pajak besar di DKI Jakarta.

"Tujuan kami untuk mengajak dan memberi informasi terkait ketentuan perpajakan terkini, serta upaya menggenjot penerimaan pajak tahun ini," ucap Mekar saat ditemui di acara Tax Gathering dan Dialog di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/12/2015).


Di hadapan ratusan wajib pajak besar itu, dia menuturkan jika program Ditjen Pajak sepanjang 2015 adalah implementasi reinventing policy yang dimulai sejak Mei ini. Dalam program tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sebelum akhir tahun.

"Kalau diperbaiki SPT-nya, kami akan hapus sanksi administrasi terkait pelaporan pajak. Kami juga banyak mengeluarkan kebijakan seperti kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk-produk tertentu," papar Mekar.

Kebijakan perpajakan lain yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi V, katanya, insentif pelaksanaan revaluasi aset yang akan mendorong kenaikan aliran modal atau neraca keuangan perusahaan. (Fik/Nrm)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya