Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mendeklarasikan kantong plastik berbayar minimal seharga Rp 200 per lembar mulai 21 Februari 2016. Kebijakan tersebut diujicobakan di 23 kota seluruh Indonesia selama kurun waktu 3 bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran bernomor S.1230/ tertanggal 17 Februari 2016 yang diterbitkan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga
Dalam surat tersebut, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) pada 16 Februari 2016 di kantor KLHK, disampaikan beberapa poin penting.
1. BPKN, YLKI dan APRINDO mendukung penuh kebijakan kantong plastik berbayar yang dicanangkan pemerintah dan siap mensukseskan sosialisasi dan ujicoba penerapan kantong plastik berbayar di 23 kota
2. Dalam rangka melaksanakan sosialisasi dan ujicoba penerapan kantong plastik berbayar tersebut, pemerintah, BPKN, YLKI dan APRINDO sepakat bahwa pengusaha retail tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen.
Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai retail. Sehingga mekanisme yang terhadi adalah mekanisme bisnis bisa di mana kantong plastik tersebut menjadi produk dagang yang diperjualbelikan
3. Terkait harga kantong plastik, pemerintah, BPKN, YLKI dan APRINDO menyepakati harga jual kantong plastik selama ujicoba penerapan kantong plastik berbayar sebesar minimal Rp 200 per kantong, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4. Harga kantong plastik sebagaimana tersebut di atas akan dievaluasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama APRINDO setelah ujicoba berjalan sekurang-kurangnya 3 bulan
5. Terkait jenis kantong plastik yang disediakan pengusaha retail, pemerintah, BPKN, YLKI dan APRINDO menyepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu
6. APRINDO menyepakati bahwa mereka berkomitmen mendukung kegiatan pemberian insentif kepada konsumen, pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan melalui program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) dengan mekanisme yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha retail.
"Sehubungan dengan pelaksanaan sosialisasi dan ujicoba penerapan kantong plastik di daerah yang dimulai 21 Februari 2016, dimohon Bapak Gubernur dan Bapak/Ibu Walikota untuk dapat menyesuaikan dengan hasil kesepakatan sebagaimana di maksud di atas dan berlaku juga untuk usaha retail yang bukan anggota APRINDO," bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Badan Beracun, Berbahaya Tuti Hendrawati Mintarsih.(Fik/Ndw)
Advertisement