Lancarkan Proyek Listrik, PLN Kalimantan Minta Kawalan TP4P

Besarnya skala fisik dan dana Proyek Kelistrikan 35 ribu MW‎ menjadikannya rentan akan berbagai hal terkait hukum.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Feb 2016, 19:39 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 19:39 WIB
20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memanfaatkan pengawalan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung (TP4P) untuk mengantisipasi permasalahan hukum dalam melaksanakan Proyek Kelistrikan 35 ribu mega watt (Mw) di Kalimantan.

Direktur Bisnis PLN Regional Kalimantan Djoko R Abumanan mengatakan,‎ besarnya skala fisik dan dana Proyek Kelistrikan 35 ribu MW‎ menjadikannya rentan akan berbagai hal terkait hukum, seperti pembebasan tanah dan perijinan.

"Untuk itu diperlukan pengawalan dan pengamanan dari sisi hukum agar Program 35 ribu Mw menjadi kuat dalam pelaksanaannya,"‎ kata Djoko di Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Dia menuturkan, selama ini kendala seperti sulitnya pembebasan tanah, lamanya proses perijinan bisa menjadi gangguan proses konstruksi. Adapula kontraktor listrik yang tidak layak juga bisa membuat proyek terhambat.

‎"Belajar dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebelumnya, seperti proyek Fast Track Program (FTP) I dan FTP II yang mengalami banyak kendala menjadikan pelaksanaan proyek terlambat,” jelas Djoko.

Menurut Djoko, ‎untuk mencapai total pembangkit di Kalimantan sebesar 1.611 Mw pada 2019 bukanlah pekerjaan yang mudah. Itu karena tidak akan terlepas dari masalah teknis maupun non teknis, bahkan permasalahan hukum sekalipun.

Djoko mengatakan, ‎pembentukan perangkat pengawalan dan pengamanan Kejaksaan dan PLN, diharapkan dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang menjadi kendala pada program 35 ribu Mw.

"Sehingga program tersebut dapat berjalan lancar dan berhasil dengan tepat waktu dan tepat guna sesuai harapan pemerintah dan masyarakat,” tambah Djoko.

Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mensupervisi dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kontrak pembangunan.

Adapunn proyek kelistrikan yang akan dilaksanakan PLN periode 2015 – 2019 di Regional Bisnis Kalimantan meliputi:


1.       Proyek transmisi sepanjang 7.883 Kilometer sirkuit (kms) yang tersebar pada 68 jalur transmisi dengan 22 jalur diantaranya merupakan proyek berjalan

2.       Proyek Gardu Induk sebanyak 115 unit atau equivalen 3.910 Mva. Dengan rincian 63 lokasi merupakan Gardu Induk baru dan 67 lokasi merupakan Gardu Induk ekstension dengan 8 lokasi diantaranya proyek berjalan. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya