Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan pedoman dan kembali merevisi berbagai aturan yang berkaitan dengan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) pada Maret ini.
Upaya tersebut untuk menindaklanjuti target Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membawa Indonesia menapaki peringkat ke-40 pada 2017 dalam indeks kemudahan berbisnis.
“Kita berpacu dengan waktu dan harus segera diselesaikan untuk kemudian dibawa ke rapat kabinet,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai Rakor Ease of Doing Business di kantornya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Perlu diketahui, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara melalui survei. Survei dilakukan setiap periode Maret-Juni. Hasil survei ini menempatkan Indonesia di posisi 109 pada awal tahun ini.
Peringkat ini jauh di bawah posisi negara tetangga, seperti Malaysia di peringkat 18, Thailand ke-48 dan Vietnam di peringkat 90.
Advertisement
Berbagai Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan instansi dilibatkan untuk memperlancar masyarakat berusaha. Pihak yang terkait ini meliputi, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri.
Adapula Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah KUKM), serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Baca Juga
Selain kementerian, ikut terlibat Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Surabaya karena survei Bank Dunia, dilakukan di dua kota tersebut.
Darmin mengaku, banyak aturan yang diperbaiki untuk memberi kemudahan bagi masyarakat atau investor memulai dan menjalankan bisnis.
Apabila sebelumnya aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) ditetapkan minimal Rp 50 juta, maka dilakukan pengecualian untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di mana besarannya diserahkan pada kesepakatan para pihak. Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan nilai dalam indikator memulai bisnis.
Dalam indikator dealing with construction permits, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang. Paska direvisi, penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari. Gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi yang biasa digunakan UMKM juga tidak lagi memerlukan TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.
Masih dalam indikator yang sama, Kementerian PUPR juga akan merevisi Peraturan Menteri nomor 24 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam revisi yang baru, proses IMB menjadi lebih sederhana menjadi maksimal tujuh hari dan biaya didiskon 50 persen.
Pemerintah juga perlu mensosialisasi beberapa peraturan agar responden mengetahui ketentuan yang berlaku. Dalam indikator memulai bisnis dan membayar pajak, saat ini sebenarnya pembayaran iuran atau premi asuransi kesehatan (BPJS) sudah dapat dilakukan secara online. Namun hal ini perlu disosialisasikan lebih luas agar responden dapat mengisi survei dengan benar.
“Kita akan melakukan sosialisasi seluruh peraturan yang berkaitan dengan EODB ini dalam waktu dekat bersama-sama BKPM dan kementerian serta lembaga lain,” tutur Darmin.
Sementara itu, pada indikator getting electricity (kemudahan mendapat listrik di Indonesia), PLN melakukan banyak perbaikan, seperti jumlah prosedur dan lama penyambungan listrik. Lama prosedur dipersingkat dari 40 hari menjadi 22 hari. Adapun banyaknya prosedur dipersingkat dari lima menjadi empat tahap.
"Peringkat kita sudah naik dari 46 menjadi di urutan 20-an untuk getting electricity. Kita pangkas semuanya, aturan, jangka waktu proses, menurunkan harga dan menghapus survei karena kita sudah punya data online," jelas Direktur Utama PLN Sofyan Basir. (Fik/Nrm)