Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol untuk kendaraan pribadi golongan I sebesar 10 persen pada 2016 ini. Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut rencananya bakal terbit di pertengahan tahun ini.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Irawan usai Konferensi Pers Pelantikan Pemeriksa Pajak mengungkapkan, PP yang mengatur pengenaan pajak jalan tol sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). "PP sudah proses pemarafan," tegasnya di kantor DJP Pusat, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Baca Juga
Dengan begitu, ia berharap, PP tersebut akan terbit pada semester I 2016. Kebijakan pungutan PPN 10 persen ini mundur dari rencana awal. Semula, aturan ini diharapkan bisa mulai diberlakukan pada 1 April 2015, namun rencana tersebut mundur karena alasan tertentu. "Mudah-mudahan kali ini tidak gagal lagi," ujar Irawan.
Skema pengenaan PPN tol 10 persen untuk kendaraan pribadi golongan I ini rencananya bertepatan dengan kenaikan tarif jalan tol di beberapa ruas yang terjadi setiap dua tahun sekali. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. "Skemanya tetap per ruas supaya tidak seolah-olah naik dua kali," cetusnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama mengungkapkan, pengenaan PPN 10 persen jalan tol seharusnya bisa terlaksana 1 April 2015.
Satu bulan sebelum diberlakukan, pemerintah membatalkannya meski sudah keluar Perdirjen No. PER-10/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol.
"PPN jalan tol semestinya dikenakan di 2015 Hanya saja permasalahannya, karena pajak ini cuma dikenakan untuk golongan I, harus ada Peraturan Pemerintah (PP), karena ada pengecualian untuk golongan II, III dan IV supaya tidak membebani jalur distribusi barang," jelas dia. (Fik/Gdn)