Tarif Taksi Turun Mulai 16 April 2016

Penurunan tarif ini mengikuti penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Apr 2016, 10:05 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 10:05 WIB
20160321-Demo-Taksi-Jakarta-JT
Armada sopir taksi saat melakukan demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (22/3). Selain melakukan demo supir taxi tersebut melakukan sweeping ke sopir taksi yang beroperasi di dalam tol, dan membakar ban.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Tarif angkutan taksi di Jakarta mulai turun pada 16 April 2016. Penurunan tarif ini mengikuti penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Andrianto Djokosoetono menerangkan, penurunan harga bakal ditetapkan senilai Rp 1.000. Artinya, konsumen membayar Rp 6.500 untuk buka pintu, turun dari sebelumnya Rp 7.500 dan setiap kilometernya dibebani biaya Rp 3.500.

" Tarif batas bawah buka pintu Rp 6.500, per km Rp 3.500," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (11/4/2016).

 

Dia mengatakan, penurunan tersebut berlaku hanya untuk di Jakarta. Sementara untuk kota lain tergantung kebijakan dari masing-masing daerah.

"Sedangkan kota lain beragam penerapan tanggal dan tarifnya," tambah Andri.

Sebelumnya, tarif angkutan umum lainnya juga mengalami penurunan mulai 7 April lalu. Berikut rincian tarif angkutan umum setelah diputuskan turun:

1. Bus Kecil
- Penumpang umum Rp 3.000

2. Bus Sedang
- Penumpang umum Rp 3.500
- Penumpang pelajar Rp 1.000

3. Bus Besar Reguler/Patas
- Penumpang umum Rp 3.500
- Penumpang pelajar Rp 1.000.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 ‎April 2016.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.

"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta menjamin penyediaan BBM Nasional," tuturnya awal bulan ini.

Terhitung 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut:

1 Minyak Tanah tetap Rp 2.500 per liter
2 Minyak Solar Subsidi turun dari Rp 5.650 per liter menjadi Rp 5.150 per liter
3 Bensin Premium RON 88 Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya