Dirjen Pajak Sambangi Rumah Duka Anak Buahnya yang Dibunuh

Sebagai rasa hormat, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi melayat ke rumah duka Parada, hari ini (14/4/2016)

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Apr 2016, 15:18 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2016, 15:18 WIB
20160413-Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi -Jakarta
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan atas tewasnya dua Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, Sumatera Utara yakni Soza Nolo Lase dan Parada Toga Fransriano Siahaan. Keduanya ditusuk penunggak pajak AL saat menagih setoran pajak.

Sebagai rasa hormat, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi melayat ke rumah duka Parada, hari ini (14/4/2016). Kehadiran Ken didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, dan Pangdam Bukit Barisan bersama seluruh jajaran pimpinan dan Juru Sita Pajak Negara Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I dan II

Parada merupakan Juru Sita di KPP Pratama Sibolga bersama seorang anggota Satuan Pengamanan, Soza NoloLase, tewas ketika menjalankan tugas setelah ditikam oleh Wajib Pajak (WP) dengan inisial AL.

Kunjungan Parada ke lokasi Wajib Pajak di Desa Moawo, Nias Gunung Sitoli Sumatera Utara, adalah dalam rangka menyampaikan surat paksa yang merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Parada dan Soza ingin menagih tunggakan pajak AL yang ditaksir mencapai Rp 14 miliar.

Penerbitan Surat Paksa dilakukan apabila Wajib Pajak tidak mengindahkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak serta Surat Teguran. Jika WP masih juga mengabaikan Surat Paksa, tahapan selanjutnya adalah pemblokiran rekening, pencegahan, penyanderaan hingga penyitaan harta WP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya