Petugas Tagih Pajak Rp 14 Miliar Sudah Sesuai Prosedur

Ditjen Pajak menyatakan nilai tunggakan pajak AL mencapai Rp 14 miliar untuk periode 2010-2011.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Apr 2016, 15:55 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2016, 15:55 WIB
Pemprov Banten Incar 44 Ribu Wajib Pajak Gunakan e-Filling
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan prosedur penagihan pajak oleh Parada Toga Fransriano Siahaan, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga yang tewas dibunuh Wajib Pajak (WP) berinisial AL, sudah sesuai prosedur.

Nilai tunggakan pajak AL mencapai Rp 14 miliar atau salah satu yang terbesar di wilayah Sibolga.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama, mengungkapkan nilai Rp 14 miliar tunggakan pajak yang ditagih oleh korban kepada AL merupakan tunggakan pajak periode 2010-2011.

Sebelum menagih pajak dengan surat paksa, Ditjen Pajak mengaku pihaknya telah melalui prosedur dalam pengumpulan pajak, mulai dari mengirimkan surat, hingga memeriksa WP yang melanggar ketentuan perpajakan.

"Itu nilai tunggakan pajak periode 2010-2011. Besarannya dari hasil pemeriksaan yang sudah diaudit. Kita sudah melakukan pemeriksaan secara penuh dengan proses sesuai ketentuan. Jadi ini penetapannya sah," ucap Mekar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Ia menjelaskan dari keterangan resmi Ditjen Pajak, kunjungan Parada ke lokasi Wajib Pajak di Desa Moawo, Nias, Gunung Sitoli, Sumatera Utara, adalah dalam rangka menyampaikan surat paksa penagihan kepada AL.

Surat paksa merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penerbitan Surat Paksa dilakukan apabila Wajib Pajak tidak mengindahkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak serta Surat Teguran.

Jika Wajib Pajak masih juga mengabaikan Surat Paksa, tahapan selanjutnya adalah pemblokiran rekening, pencegahan, penyanderaan hingga penyitaan harta Wajib Pajak.

Saat ditanyakan lebih jauh mengenai potensi tunggakan pajak AL melebihi Rp 14 miliar sepanjang 2011-2016, Mekar mengaku belum mengetahuinya.

"Nanti kita lihat ya. Tapi yang Rp 14 miliar tunggakan pajak itu untuk periode 2010-2011," ucap Mekar.  

Seperti diketahui, Parada ditemani seorang Anggota Satuan Pengamanan, Soza Nolo Lase ingin menagih tunggakan pajak AL senilai Rp 14 miliar. Nahas, keduanya menjadi korban kebiadaban AL.

Untuk menghindari kejadian serupa supaya tidak terulang kembali, Mekar menegaskan, Ditjen Pajak meminta bantuan kepada Kepolisian dan TNI untuk membekingi Unit Eselon I Kemenkeu ini mengumpulkan dan menagih pajak ke Wajib Pajak.

"Kita juga akan coba meneruskan aturan pencegahan kriminalisasi untuk aparat pajak yang belum berjalan. Tapi nanti kita lihat lagi," kata Mekar. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya