Dirjen Pajak: 7 Pembunuh Petugas Pajak di Nias Diburu Polisi

Dalam melaksanakan tugas, petugas pajak termasuk juru sita tidak dibekali dengan persenjataan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Apr 2016, 19:39 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 19:39 WIB
20160413-penjelasan polri dan dirjen pajak dalam kasus pembunuhan petugas pajak-Jakarta
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi memberi keterangan usai mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4). Dirjen Pajak berkoordinasi menyusul kasus tewasnya dua petugas pajak saat sedang bertugas di Nias. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih berkabung atas meninggalnya 2 petugas pajak yang ditusuk penunggak pajak berinisial AL. Kedua petugas pajak yang bernama Parada Toga Fransriano dan Soza Nolo Lase itu dibunuh di kebun karet.

"2 juru sita pajak dibunuh di kebun karet, Nias. Kita sudah koordinasi dengan Kapolri (Badrodin Haiti). Pelaku 1 orang sudah tertangkap, 7 pelaku lainnya sedang dicari," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di kantor HIPMI, Jakarta, Rabu (13/4/2016). 

Ia menegaskan, 2 petugas pajak ini kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya. Soza dan Parada datang ke wilayah Nias untuk menyampaikan surat penagihan pajak atau surat paksa kepada AL atas tunggakan pajaknya sebesar Rp 14 miliar.

"Itu (tagihannya) sudah inkracht. Pengajuan keberatan juga kalah. Mereka dibunuh saat memberikan surat penagihan. Karena salah satunya orang Nias, sudah terbiasa di daerahnya dan tidak nyangka bakal dibunuh," ujarnya.

Dalam melaksanakan tugas, Ken bilang, petugas pajak termasuk juru sita tidak dibekali dengan persenjataan. "Ini suatu kejahatan yang berat. Orang pajak tidak bisa punya senjata," tegas Ken.

Ken mengaku, pihaknya telah meminta bantuan Kapolri agar pelaksanaan penagihan kepada WP didampigi aparat kepolisian setempat. Ini untuk mengurangi risiko terjadinya kembali kekerasan terhadap pegawai pajak yang melaksanakan tugas dalam mengumpulkan penerimaan negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya