Target Peringkat Kemudahan Berbisnis Tak Bisa Ditawar

Presiden Joko Widodo menargetkan kemudahan berbisnis atau ease of doing business Indonesia berada di peringkat 40.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Mei 2016, 16:59 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2016, 16:59 WIB
20151102-Tiga Agenda Yang Dibahas Pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana
Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta,(2/11/2015). Sidang membahas APBN 2016, Persiapan Pilkada Serentak, dan Paket Kebijakan Ekonomi VI. (Liputam6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menargetkan kemudahan berbisnis atau ease of doing business Indonesia berada di peringkat 40. Target tersebut sangat jauh di atas posisi Indonesia pada akhir tahun lalu yang ada di peringkat 109.

Jokowi mengatakan, Indonesia telah memasuki era persaingan. Sayangnya, peringkat kemudahan bisnis Indonesia masih jauh jika dibandingkan dengan negara dalam satu kawasan. 

"Jauh sekali jika dibandingkan dengan Singapura yang ada di nomor 1. Malaysia yang peringkat 18. Kita ada di 109, jauh sekali," kata Jokowi saat penutupan gelaran Apkasi International Trade and Investment Summit, 12 th Indonesia Investment Week 2016, di Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Oleh karena itu, untuk memenangkan persaingan Indonesia harus masuk ke peringkat 40. Jokowi menegaskan, target tersebut tidak bisa ditawar. "Tapi saya tidak mau ditawar, 40 ya 40‎," ungkapnya.

Dia mengatakan, memang untuk meraih target tersebut harus bekerja ekstra keras. Namun demikian, dia mengatakan hal tersebut bukanlah mustahil jika apabila kerja bersama. ‎Untuk itu, dia meminta supaya regulasi yang menghambat untuk dihilangkan. "Ya pontang-panting kita kerja bersama," tandas dia.

Sebelumnya saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII pada 28 April 2016, Presiden Jokowi melakukan penyederhanaan prosedur, penurunan biaya dan percepatan waktu pengurusan izin. Langkah tersebut juga dijalankan untuk mendorong peningkatan peringkat kemudahan berbisnis sehingga mendorong kemudahan berinvestasi. 

Jokowi mencontohkan, penyederhanaan prosedur yang dalam paket kebijakan ini adalah izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sebelumnya, terdapat berbagai macam izin amdal dengan penyederhanaan ini pengusaha cukup mengurus satu amdal saja.

"Tadinya ada Amdal mengenai lalu lintas, lingkungan dan lainnya. Sekarang cukup satu saja Amdal," tutur dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, tidak seperti paket-paket sebelumnya, dalam paket ini semua aturan sudah selesai sehingga bisa langsung dilaksanakan.

Terdapat 18 aturan yang dikeluarkan oleh untuk mendukung paket kebijakan XII ini. 16 aturan telah terbit dan sisanya tinggal 2 yang masih dalam proses finalisasi."Targetnya dalam dekat ini sudah bisa diterbitkan," kata dia.

Terdapat 10 poin yang masuk dalam paket kebijakan ini. Pertama memulai usaha, kedua izin mendirikan bangunan, ketiga pendaftaran properti, keempat pembayaran pajak, kelima akses perkreditan, keenam penegakan kontrak, ketujuh penyambungan listrik, delapan perdagangan lintas negara, sembilan penyelesaian perkara dan terakhir atau sepuluh mengenai perlindungan terhadap investor. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya