Akuntan RI Harus Mampu Taklukan MEA

para akuntan dari negara-negara ASEAN bisa bebas bekerja di‎ ASEAN selama memenuhi standar yang ditentukan.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Mei 2016, 12:46 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 12:46 WIB
5 Hal yang Harus Kamu Tahu Tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Inilah 5 hal yang perlu kamu tahu soal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) supaya tidak takut lagi menghadapi persaingan dalam pasar bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para akuntan Indonesia untuk tidak khawatir menghadapi persaingan kerja di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pada pasar bebas ini, akuntan menjadi salah satu profesi yang terbuka bagi pekerja asing.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam era MEA seperti saat ini, negara-negara di kawasan Asia Tenggara tengah menyusun standar kompetensi profesi untuk akuntan. Dengan demikian, maka para akuntan dari negara-negara ASEAN bisa bebas bekerja di‎ ASEAN selama memenuhi standar yang ditentukan.

"Akuntansi menjadi bahas global yang membawa konsekuensi yaitu kebutuhan kompetensi yang juga global. Nanti sama-sama akuntan dari Thailand, Singapura, Laos dan lain-lain mempunyai standar dan acuan yang sama," ujar dia di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Meski demikian, Mardiasmo meminta para akuntan Indonesia untuk tidak takut akan persaingan tersebut. Menurut dia, dengan masuknya MEA, seharusnya para akuntan ini terpacu untuk meningkatkan mutu dan kompetensi agar tidak hanya siap di pasar ASEAN, tetapi juga pasar global.

"Jangan takut dengan akuntan yang lain, kita harus lebih terpacu dengan keberadaan akuntan yang banyak. Makanya mahasiswa jurusan akuntansi harus lebih progresif dan berani meningkatkan mutu," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hardiyanto mengatakan, saat ini jumlah akuntan Indonesia mencapai 57 ribu orang. Namun harus diakui belum semuanya memiliki sertifikasi dan standar mutu yang sesuai tuntutan pasar ASEAN.

"Saat ini kami mengidentifikasi ada empat pilar pokok yang harus ditingkatkan, yaitu infrastruktur profesi akuntan, sistem regulasi yang efektif, pengawasan yang independen dan profesional yang kompeten," tandas dia. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya