DPR Dukung Pemerintah soal Penembakan Kapal Nelayan Tiongkok

DPR mendukung langkah TNI AL dan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap semua kapal asing masuk ke Indonesia tanpa izin.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jun 2016, 16:10 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 16:10 WIB
TNI Hancurkan Kapal Asing Pencuri Ikan
Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). (Dokumentasi Puspen TNI)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendukung langkah TNI AL dan ketegasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penembakan kapal nelayan Tiongkok di Laut China Selatan.

Wakil Ketua Komisi IV Firman Soebagyo mengatakan, jika memang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh kapal nelayan Tiongkok tersebut, maka sudah seharusnya TNI AL memberikan peringatan kepada kapal tersebut.

"Kalau ada pelanggaran sudah jadi kewajiban TNI sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan untuk melakukan itu. Kalau tidak dilakukan justru berbahaya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Firman mengungkapkan, pelanggaran batas teritorial yang dilakukan oleh kapal-kapal Tiongkok bukan hanya terjadi kali ini saja, melainkan terus berulang. Oleh sebab itu, dia mendukung ketegasan TNI AL dan pemerintah terhadap semua kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia ‎tanpa izin.

"Tiongkok ini bukan sekali dua kali melanggar batas laut kita, tapi sudah berkali-kali. Tiongkok ini termasuk yang dablek‎. Ini terjadi tidak hanya di laut tapi darat. Makanya ketegasan perlu karena menyangkut kedaulatan negara. Saya dukung itu," kata dia.

Selain itu Firman juga mengaku tidak khawatir soal terganggunya hubungan bilateral Indonesia dengan Tiongkok akibat peristiwa ini. Menurut dia, pemerintah Tiongkok seharusnya menghimbau para nelayannya untuk tidak melanggar batas laut negara lain.

‎"Pemerintah Tiongkok seharusnya tidak boleh protes. Mereka juga akan melakukan hal yang sama. Hubungan bilateral tidak mengabaikan aturan perairan. Kalau dia merasa ada hubungan bilateral harusnya tidak melanggar, justru saling menghormati," ujar dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya