Strategi PLN agar Pembangunan Pembangkit Tidak Mangkrak

PT PLN (Persero) memiliki syarat untuk calon pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer/IPP.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Jun 2016, 10:48 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2016, 10:48 WIB
2016, Krisis Listrik Ancam Jawa-Bali
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memiliki syarat untuk calon pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer/IPP yang mengikuti tender pembangunan pembangkit listrik. Dengan begitu, pembangunan pembangkit listrik bisa lancar.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka ‎mengatakan, untuk mencegah pembangunan Pembangkit listrik mangkrak, PLN memperketat syarat IPP yang boleh mengikuti tender pembangunan pembangkit listrik.

‎"Artinya persyaratannya itu bahwa dia harus memenuhi syarat modal," kata Made, seperti yang dikutip pada Jumat (24/6/2016).

Made menyebutkan tiga syarat untuk IPP yang akan mengikuti tender pembangunan pembangkit, yaitu memiliki kemampuan secara teknis, kemampuan keuangan untuk menjalani proyek dan memiliki pengalaman menjalani proyek.

"Yang ikut bidding benar-benar mereka yang memenuhi kualifikasi teknis, finansial, dan pengalaman. Jadi tiga unsur ini harus memenuhi dulu," ujar Made.

‎Made mengungkapkan, kemampuan secara keuangan adalah salah satu yang disyaratkan karena itu penyebab mangkraknya pembangunan pembangkit adalah kekurangan modal.

"Bayangkan kalau dia gunakan uang bank, tetapi separuh-separuh. Persyaratan kan kalau dia pinjam uang bank, itu kalau di Indonesia 65 persen utang 35 persen modal dia. ‎Oleh karena itu, persyaratan di awal diperketat dulu deh. Sehingga seleksi awal adalah kekuatan modal dulu," jelas Made.

Terkait dengan pembangunan pembangkit mangkrak, PLN siap mendampingi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pembangunan pembangkit listrik yang terbengkalai. Pembangkit listrik tersebut merupakan bagian dari Program percepatan kelistrikan atau Fastrack Program/FTP I dan II.

Ada 34 lokasi pembangunan pembangkit listrik yang terbengkalai, audit BPKP dilakukan untuk menentukan kelayakan pembangunan pembangkit diteruskan.

Menurut Made, ‎PLN siap membantu BPKP mengaudit pembangkit listrik yang mangkrak tersebut, karena akan menjadi acuan untuk melanjutkan pembangunan pembangkit terbengkalai tersebut.

"Memang bagusnya diaudit dulu. Kami sepakat. Kita tunggu saja hasil audit seperti apa,"‎ tutup Made.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya