Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan tim khusus untuk melawan penggugat Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Tim ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
"Ketuanya Pak Menko (Darmin Nasution)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dia menuturkan, tim ini juga dilengkapi oleh tim teknis yang terdiri dari beberapa anggota antara lain Sekjen Kemenkeu, Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktur Jenderal Pajak.
"Itu secara teknis memformulasikan, mengkoordinasikan dan meminta pihak terkait sebagai saksi dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar dia.
Baca Juga
‎Dia menambahkan, tim teknis ini juga akan merumuskan strategi dan counter argument. "Bagi kami, pemerintah, gugatan MK suatu hal yang biasa. Banyak undang-undang digugat MK," ungkap dia.
‎Dia mengatakan, pengampunan pajak memberikan beberapa manfaat. Di antaranya, mendorong perekonomian karena ada dana repatriasi. Dana repatriasi meningkatkan likuiditas bank, sehingga tersedia banyak dana untuk pembangunan.
"‎Diharapkan dari tax amnesty akan repatriasi dana besar-besaran menambah likuiditas perbankan, sehingga kesempatan pinjam, investasi, ‎sektor riil, infrastruktur meningkat. Tentu akan meningkatkan rupiah karena gelontoran dalam mata uang asing dalam jumlah besar," tambah dia.
Pengampunan pajak juga akan memperbaiki data base perpajakan nasional. Selama ini, masih ada pihak-pihak yang belum tertib membayar pajak.
"Tentu short term dengan repatriasi dan tebusan diharapkan akan diperoleh penerimaan jangka pende‎k untuk APBNP 2016 Rp 165 triliun," ujar dia. (Amd/Ahm)
Advertisement
Â
*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.