Buruan Daftar, Program Tax Amnesty Sudah Berlaku 18 Juli

Peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masuk dalam finalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Jul 2016, 11:57 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 11:57 WIB
20160628-Rapat Paripurna DPR Sahkan Tax Amnesty-Jakarta-Johan Tallo
Ketua DPR Ade Komarudin (kedua kanan) mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RAPBNP 2016 saat memimpin sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (28/6). Sidang tersebut dihadiri 261 anggota DPR dari total 558 anggota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah bisa berjalan pada pekan depan. Itu seiring Peraturan pelaksanaan beleid tersebut yang sudah dalam tahap finalisasi dan diharapkan selesai pada pekan ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, ‎peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masuk dalam finalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan segera terbit malam ini atau Jumat 15 Juli esok.

"Jadi jangan ragu mulai hari Senin menerima wajib pajak, pendaftaran, deklarasi‎, dan membayar uang tebusan," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Hadiyanto mengaku tak khawatir jika Undang-undang Tax Amnesty bakal dibatalkan.‎ Alasannya, tax amnesty menerapkan prinsip keadilan yang berlaku bagi setiap wajib pajak.

Kemudian, penyusunan undang-undang tersebut dilakukan secara legal. Artinya, penyusunan Undang-undang Tax Amnesty sama dengan penyusunan undang-undang lainnya.

"‎Kami optimis. Gugatan berkaitan Kemenkeu hampir seluruhnya menang karena punya keyakinan proses subtansinya sangat baik," jelas dia.

‎Selain itu, dia melanjutkan Undang-undang Tax Amnesty memberikan kepastian bagi wajib pajak. "Pasal-pasal dalam tax amnesty sangat memberikan kepastian hukum wajib pajak dan fiskus. Memberikan keadilan semua orang," tukas dia.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya