Jalankan Tax Amnesty, ‎Kemenkeu Rilis 2 Aturan Hari Ini

Sejauh ini Kementerian Keuangan telah memberikan tawaran terhadap bank untuk menjadi bank persepsi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Jul 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 14:40 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan dua aturan pelaksana dari Undang-undang Pengampunan Pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan dua aturan pelaksana dari Undang-undang Pengampunan Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan dua aturan pelaksana dari Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty.) ‎Aturan turunan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara pelaksanaan tax amnesty dan mengenai investasi repatriasi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, setelah mengeluarkan dua peraturan tersebut, Kementerian Keuangan masih akan menerbitkan beberapa PMK lagi. "Hari ini dua. PMK tata cara dan PMK mengenai investasi untuk repatriasi. Nanti akan ada beberapa lagi," kata di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin(18/7/2016).

Dalam PMK investasi repatriasi tersebut, Kementerian mengatur mengenai ketentuan lembaga keuangan yang bisa menjadi bank persepsi dan batasannya. Dia mengatakan, bank persepsi harus masuk dalam kategori BUKU 3 dan mengunci selama tiga tahun melalui trustee, kustodian, dan Rekening Dana Nasabah (RDN).

"Artinya bagi yang belum punya fasilitas tersebut masih bisa dengan segera menyiapkan fasilitas tersebut. Bank yang ditunjuk pun harus menerima surat penetapan dari Kementerian Keuangan, di situ ada kontrak yang intinya memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan untuk bisa melihat pergerakan dana," jelas dia.

Sedangkan mengenai daftar bank persepsi, Bambang belum memilikinya dan masih bisa berkembang sesuai dengan aturan yang ada. Sejauh ini Kementerian Keuangan telah memberikan tawaran terhadap bank-bank yang memenuhi kriteria tersebut. Selanjutnya, bank-bank itulah yang memutuskan apakah ikut menjadi bagian bank persepsi atau tidak.

"Kita ingin bisa memastikan bahwa selama tiga tahun itu tidak keluar dari Indonesia. PMK hari ini. Nanti sore ada konferensi pers tetang PMK tersebut. Kita harus tanya mereka berminat atau tidak. Sudah diundang," tandas dia.

Sebelumnya pada 11 Juli 2016, pemerintah telah menunjuk tujuh bank nasional yang siap menampung dana repatriasi dari penerapan pengampunan pajak (tax ‎amnesty). Salah satu bank tersebut yaitu BCA.

"Ada tujuh bank, empat bank pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI), BTPN, BCA, Danamon. Ada dua bank syariah cuma tidak disebut,"‎ ujar Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Senin (11/6/2016).

Dia mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan produk khusus atau produk baru untuk menampung dana repatriasi ini. Menurut dia, dana tersebut nantinya akan ditampung pada produk perbankan yang sudah ada.

"Tidak biasa saja, lewat deposito, ujungnya mereka akan tempatkan di tempat lain juga, boleh proyek.‎ Kita siapkan dana masuk dari nasabah. Kita bantu sosialisasi, saya kira Apindo dan Hipmi juga diminta bantu sosialisasi," kata dia.

Jahja mengungkapkan, dana tersebut disimpan di bank nasional selama 3 tahun di perbankan nasional. Setelah itu, dana tersebut baru bisa digunakan untuk investasi dan sebagainya.

‎"Dana masuk harus di lock-up selama 3 tahun, kita harus monitor juga. Selama di kita kita monitor, setelah boleh keluar, boleh pindah ke mana. Setelah itu misalnya beli SBN itu di Kemenkeu yang monitor, beli saham nanti perusahaan sekuritas yang memonitor. Tergantung sesudah dari bank itu ditempatkan ke mana," jelas dia.

Jahja menyatakan, masing-masing bank yang ditunjuk pemerintah tersebut tidak mendapat porsi untuk dapat menarik dana tax amnesty. Dia juga belum bisa memprediksi berapa besar dana yang akan masuk ke BCA.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya