Pemerintah Masih Tunda Penerimaan CPNS 2016

Pemerintah menghemat penggunaan anggaran guna diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Agu 2016, 08:25 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 08:25 WIB
Ilustrasi tes CPNS (4)
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menunda penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur umum meski telah berganti menteri.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) menghemat anggaran.

Penundaan tersebut ditegaskan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman. "Sampai sekarang belum ada rencana pengadaan CPNS jalur umum," kata dia melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB sebelumnya, Yuddy Chrisnandi, bulan lalu bernomor B/2631/M.PAN-RB/07/2016 terkait informasi mengenai Pengadaan Pegawai ASN 2016.

Dalam surat yang ditujukan untuk para gubernur, bupati, dan wali kota ini disebutkan, sebagaimana komitmen pemerintah Kabinet Kerja 2015-2019 dan arahan presiden bahwa setiap K/L dan Pemda perlu menghemat penggunaan anggaran. Kemudian diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Anggaran negara yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga penuh integritas dalam rangka mendukung Nawacita.

"Terkait hal itu, diharapkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda penerimaan pegawai baru di 2016," bunyi surat edaran tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah membatasi penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum. Dengan demikian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota diminta segera melaksanakan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar-instansi, seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Hanya saja di dalam Surat Edaran, penundaan penerimaan CPNS dikecualikan untuk pengangkatan jabatan tertentu. Antara lain dokter, dokter gigi, bidan PTT Kementerian Kesehatan, guru garis depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, THL-TB penyuluh pertanian Kementerian Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pemerintah, dinyatakan dalam surat itu, masih membuka lowongan CPNS bagi lulusan pendidikan kedinasan atau pola pembibitan dan pengadaan formasi 2014 di lingkungan pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya sempat tertunda.

Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan daerah otonomi baru (DOB) juga mendapat pengecualian alias masih membuka kesempatan penerimaan CPNS.

Saat dikonfirmasi mengenai kapan pemerintah akan mulai membuka penerimaan CPNS kepada Menteri PANRB yang baru, Asman Abnur, dia tidak memberikan jawaban pasti. Padahal setiap tahun diperkirakan ada sekitar 120 ribu PNS yang pensiun.

"Saya masih melakukan pendalaman data-data dan program prioritas. Jadi saya pendalaman dulu," kata Asman yang baru tiga pekan menjabat sebagai Menteri PANRB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yuddy Chrisnandi pernah mengungkapkan, formasi kebutuhan PNS yang disodorkan kementerian/lembaga mencapai 150 ribu orang. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyanggupi 81 ribu orang untuk jatah penerimaan CPNS 2016 karena berbagai alasan.

"PNS yang pensiun tahun ini total 120 ribu orang. Kemudian kebutuhan dari seluruh instansi mencapai 150 ribu orang. Tapi maksimum yang disetujui Kemenkeu untuk penerimaan PNS 81 ribu orang, jadi tidak dipenuhi semua karena alasan moratorium, keterbatasan anggaran, dan hanya untuk program prioritas Nawacita," ujar dia.

Pemerintah mengutamakan penerimaan CPNS bagi putra-putri terbaik di sekolah ikatan dinas pemerintah sebanyak 11 ribu orang. Selanjutnya kebutuhan penerimaan CPNS di bidang kesehatan, seperti dokter, perawat dan bidan mencapai 43 ribu orang. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya