Benarkah Ada Lowongan PNS Baru?

Kewenangan menginformasikan tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 adalah kewenangan Kementerian PANRB.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Jul 2016, 13:16 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2016, 13:16 WIB
Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Beberapa peserta tes CPNS serius melakukan simulasi sistem tes seleksi CPNS berbasis online di Jakarta, (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membantah telah membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode 2016. Oleh sebab itu Kementerian PANRB menjatuhkan somasi kepada dua portal yang menyebarkan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menga‎takan, Kementerian PANRB telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten penerimaan CPNS 2016. Pasalnya, hal tersebut memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat.

“Kami sudah berkirim surat ke Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” kata dia‎ dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Herman menjelaskan , kewenangan untuk  menginformasikan tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 adalah kewenangan Kementerian PANRB, kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Perbuatan yang mengaitkan Kementerian PANRB dalam situs tanpa izin seperti menggunakan logo, tampilan website Kementerian PAN-RB tanpa izin, merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana," kata dia.

Herman meminta kedua pengelola portal tersebut untuk menutup dan menghentikan kegiatan operasionalnya. Selain itu, dia juga meminta pengelola portal meminta maaf secara tertulis ke Kementerian PANRB paling lambat sehari setelah somasi diterima.

“Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak mengindahkan, melaksanakan somasi, peringatan ini, maka kami akan menindaklanjuti dengan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya