Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membantah telah membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode 2016. Oleh sebab itu Kementerian PANRB menjatuhkan somasi kepada dua portal yang menyebarkan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, Kementerian PANRB telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten penerimaan CPNS 2016. Pasalnya, hal tersebut memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat.
“Kami sudah berkirim surat ke Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” kata dia dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Advertisement
Baca Juga
Herman menjelaskan , kewenangan untuk menginformasikan tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 adalah kewenangan Kementerian PANRB, kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah terkait.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Perbuatan yang mengaitkan Kementerian PANRB dalam situs tanpa izin seperti menggunakan logo, tampilan website Kementerian PAN-RB tanpa izin, merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana," kata dia.
Herman meminta kedua pengelola portal tersebut untuk menutup dan menghentikan kegiatan operasionalnya. Selain itu, dia juga meminta pengelola portal meminta maaf secara tertulis ke Kementerian PANRB paling lambat sehari setelah somasi diterima.
“Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak mengindahkan, melaksanakan somasi, peringatan ini, maka kami akan menindaklanjuti dengan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.